Jelang Malam, Tiga Warga Meranti Ditangkap Polisi
Penulis: Safrizal
Tersangka ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.
Ketiga tersangka antara lain, Par (35) warga Jalan Rintis, Sy (39) juga warga Jalan Rintis, dan Is (35) warga Kelapa Gading.
Jumat sore menjelang malam itu, hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi bahwa pelaku yang merupakan target sedang berada suatu tempat. Di dalam sebuah rumah, diduga memiliki menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, tim melakukan pengepungan dan melakukan penangkapan.
Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha membuang paket narkoba jenis shabu.
Kemudian Tim berhasil menemukan Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening tidak jauh dari tempat Par.
Polisi lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di saku celana (depan sebelah kiri) Par. Selain itu, polisi juga menemukan kembali barang bukti alat hisap sabu (bong) pada saat melakukan pengeledahan di rumah itu.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari Ri.
Mendengar pengakuan para tersangka, kemudian tim langsung menuju ke rumah Ri. Namun sesampainya di rumah itu, Ri telah melarikan diri.
"Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket sedang dan paket kecil diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp500 ribu, set bong terpasang pipet, satu bungkus plastik klep berwarna bening, satu buah mancis, satu kotak rokok Access Mild, satu buah plastik warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki BM 4103 EB.
Sementara Ri dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |