2 Kurir Sabu Seberat 2 Kg Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
Penulis: Ismail
Keduanya juga dikenakan denda Rp2 miliar dan subsider 4 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 17 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Sidang dipimpin majelis hakim Dame Parulian Pandiangan SH, Annisa Sitawati, SH dan Mohd Rizky Musmar SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handoko, SH.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membawa narkoba jenis sabu seberat kotor 2 Kg dan ribuan butir pil ekstasi sesuai dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa hanya terdiam dan menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
"Atas putusan ini kita pikir-pikir untuk mengajukan banding," ungkap JPU, Handoko. *** #BENGKALIS