Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

2 Kurir Sabu Seberat 2 Kg Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar

2 Kurir Sabu Seberat 2 Kg Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
Kedua terdakwa ketika meninggalkan ruang sidang.
Rabu, 11 April 2018 20:18 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis 2 terdakwa kurir pembawa sabu seberat 2 kilogram dan 1.988 butir pil ekstasi, Hendri (25) dan Buyung Zulfikar (26), warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis 15 tahun penjara, Rabu (11/4/2018).

Keduanya juga dikenakan denda Rp2 miliar dan subsider 4 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 17 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Sidang dipimpin majelis hakim Dame Parulian Pandiangan SH, Annisa Sitawati, SH dan Mohd Rizky Musmar SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handoko, SH.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membawa narkoba jenis sabu seberat kotor 2 Kg dan ribuan butir pil ekstasi sesuai dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa hanya terdiam dan menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan ini kita pikir-pikir untuk mengajukan banding," ungkap JPU, Handoko. *** #BENGKALIS

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/