700 KK Desa Tuman Minta Kejelasan Status, Andi Rachman Siap Perjuangkan Hak Rakyat
Penulis: Ratna Sari Dewi
Ia baru mengetahui dari masyarakat, jika tak disampaikan langsung sampai kapanpun permasalahan sertifikt legal masyarakat tidak akan selesai. Dan seharusnya Pemkab Siak bisa menyelesaikannya, baik ditingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten.
"Ini seharusnya tidak boleh terjadi, desa ini sudah ada kode desanya. Apalagi disini ada kantor pemerintahan, ada sekolah, jalannya juga jalan negara. Ini tidak boleh terjadi," ujar Andi Rachman, kepada ratusan masyarakat Tumang, saat kampanye dialogis, Kamis (12/4/2018).
Untuk menyelesaikan kasus yang tak kunjung tuntas oleh pemerintahan Kabupaten, Andi Rachman, berjanji akan membawanya ke Provinsi. Ia meminta agar seluruh masyarakat menyampaikannya kepada Provinsi, untuk selanjutnya akan di pelajari penyelesainnya.
"Saya baru mendengar permasalahan ini, segera sampaikan ke provinsi nanti bisa dicari jalan keluar. Akan telaah sambil menunggu RTRW kita, dilihat syukur-syukur sudah putih. Ini seharusnya tidak boleh terjadi," tegas Andi Rachman.
Sementara itu, tokoh masyarakat Tumang, yang mewakili 700 KK di Tumang, Abdul Minan, saat menyampaikan keluhan kepada calon Gubernur Riau, tersedak-sedak menahan haru. Ia mengatakan masyarakat Tumang serasa menumpang di tanah orang, lahan mereka yang sudah didudukui sejak tahun 1983 dimiliki oleh perusahaan.
Bahkan masyarak yang membuat sertifikasi tanah sampai ke Kecamatan, di kriminalisasi oleh perusahaan. Pemkab Siak pun tak berdaya menghadapi perusahaan, sudah bertahun-tahun menyampaikan ke Bupati tak kunjung ada solusi.
"Pak Gubernur, kami ini seperti menumpang, kiri kanan lahan negara ini tanahnya milik perusahaan. Apalagi ditanah kami yang sudah kami tempati puluhan tahun, kami tidak bisa membuat sertifikat ditanah sendiri. Bahkan kepala desa kami dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat, dia ditahan tiga bulan," kata Minan.
Minan kembali menyampaikan ketidakpuasannya terhadap Pemkab Siak, seharusnya bisa memperjuangkan rakyat tapi nyatanya tidak bisa. Sampai-sampai Camat pun takut sama Bupati dan Perusahaan dan tidak mau menandatangani surat rakyat.
"Camat pun tak mau menandatangani, kalau tidak selesai buang saja kampung kami ini. Sudah capek mengadu ke kabupaten tapi belum ada jalan keluarnya. Selesaikan permasalahan hak kepemilikan tanah kami pak Gubernur, kami sangat bermohon sekali," ucapnya. (rls)