Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
5 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
5 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
5 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Badminton

Terkait Implementasi Undang-Undang Desa, Mendes Gandeng Ketua DPD RI

Terkait Implementasi Undang-Undang Desa, Mendes Gandeng Ketua DPD RI
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dan Ketua DPD RI, Oesman Sapta usai mengikuti seminar. (GoNews.co)
Kamis, 12 April 2018 15:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
MANADO - Pada saat menghadiri seminar bertajuk "lmplementasi Undang-undang Desa Untuk Kedaulatan Desa" di hotel Sutanraja, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo menyebut bahwa UU Desa bisa terimplemtasikan dengan baik, bukan hanya kerja keras lembaga yang ia pimpin saja.

Namun menurut Eko Putro Sandjojo, ada peran para orangtua dari Dewan Perwakilan Daerah RI.

Bahkan Menteri Eko mengatakan para undangan dari DPD RI yang hadir, diantaranya mereka yang ikut melahirkan undang-undang desa.

"Hari ini saya bersama DPD mengadakan seminar evaluasi undang-undang Desa selama 3 tahun ini," kata Menteri Eko, di Kotamobagu, Kamis (12/4/2018).

"Para kepala desa dan para akademisi dan anggota DPD inilah juga yang ikut melahirkan Undang-undang Desa," tandasnya.

Menurut menteri Eko selama tiga tahun belakangan ini penyalahgunaan terhadap penggunaan dana desa sudah jauh berkurang karena pihaknya sudah melibatkan polisi dan kejaksaan.

Akan tetapi seperti ia sebutkan  pada sebelumnya, apabila kepala desa melakukan kesalahan administratif tidak perlu takut berurusan dengan hukum dan sebaliknya, jika kepala desa kedapatan melakukan penyelewengan dana desa atau korupsi maka segera diproses secara hukum.

"Saya senang prinsipnya penyalahgunaan sudah berkurang jauh dengan melibatkan polisi dan kejaksaan. Para kepala desa juga tak perlu takut selama permasalahannya administrasi akan dibantu, tapi kalau permasalahannya kriminal atau korupsi akan diserahkan kepada yang berwajib, ini tidak main-main,  kita akan tangkap."

Kemudian, menteri menyampaikan beberapa kegiatannya hari ini, Kamis (12/4/2018) selama di Sulawesi Utara. Diantaranya kunjungan hasil dari Padat Karya Tunai dan beberapa badan usaha milik desa beserta hasil dari pembangunan menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tahap pertama.

"Saya dan pak Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Oesman Sapta Odang mau melihat implementasi dari pembangunan Dana Desa tahap pertama dari tahun 2018," tukasnya. ***

wwwwww