Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
14 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
16 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
3
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
18 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Riau

Kapolda Riau: Tak Hanya Diproses Hukum, Pengedar Narkoba juga Bakal Dimiskinkan

Kapolda Riau: Tak Hanya Diproses Hukum, Pengedar Narkoba juga Bakal Dimiskinkan
Jum'at, 13 April 2018 08:32 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba terus dimaksimalkan Polda Riau. Selain menjerat para pengedar dengan hukuman penjara, kepolisian juga bakal memiskinkan para pelaku dengan menjeratnya sesuai Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Hal ini diutarakan Kapolda Riau Irjen Nandang, usai acara diskusi dengan Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) yang digelar di Pekanbaru. Jadi menurutnya, aparat tidak hanya melakukan pengungkapan saja, melainkan juga menelusuri uang hasil dari bisnis haram tersebut.

"Tak hanya diproses Hukum, pengedar Narkoba juga bakal dimiskinkan. Jadi memiskinkan para bandar Narkoba, bukan mengungkap Narkobanya saja atau kejahatannya saja, kita juga kerjasama dengan PPATK untuk menggali dan mencari asal usul uangnya," ungkap Nandang.

Para pengedar dan bandar Narkoba diketahui kerap memiliki simpanan uang dalam jumlah besar, hasil dari jual-beli barang haram. Sebab itu, Polda Riau menggandeng PPATK untuk melacak aliran uangnya, termasuk diperuntukkan buat apa saja.

"Kita telusuri simpanan dan apa yang dimiliki, karena di PPATK bisa melihat aliran uangnya. Itu nanti dijadikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red). Jadi, setiap pengedar kita kenakan dua pasal, terkait Narkobanya dan TPPU-nya," tegas dia.

Nandang yang diwawancarai GoRiau.com melanjutkan, dengan memiskinkan pengedar dan bandar Narkoba tentunya akan memberikan efek jera, sekaligus juga akan memutus pergerakannya. Sebab bukan tidak mungkin, mereka masih melakoni bisnis haram itu meski sudah ditahan.

Dengan penerapan Pasal TPPU, maka uang hasil jual-beli Narkoba akan ditelusuri lebih dalam, misalnya sudah dipergunakan untuk apa saja, termasuk dengan aset-aset milik pengedar yang dibeli dari uang hasil menjual Narkoba. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww