Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
16 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
17 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
19 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Riau

Selain Ranperda Parkir, Pemkab Inhil Juga Usulkan Penggabungan 11 Perda Pajak Daerah

Selain Ranperda Parkir, Pemkab Inhil Juga Usulkan Penggabungan 11 Perda Pajak Daerah
Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam.
Jum'at, 13 April 2018 08:37 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Selain mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait kanikan tarif parkir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil juga mengusulkan Ranperda pajak daerah.

"Hal itu, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang mengatur dengan jelas tentang pajak apa saja dan retribusi apa saja yang menjadi kewenangan kabupaten/kota untuk di kelola menjadi sumber-sumber pembiayaan pembangunan pada sebuah kabupaten/kota," jelas Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam.  

Ditambahkannya, atas dasar undang-undang tersebut maka pada tahun 2010, lahirlah Perda no 15 tahun 2010 tentang pajak hotel, Perda no 16 tahun 2010 tentang pajak hiburan, Perda no 17 tahun 2010 tentang pajak reklame, Perda no 18 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan.

Perda no 19 tahun 2010 tentang pajak minerba, Perda no 20 tahun 2010 tentang pajak parkir, Perda no 21 tahun 2010 tentang air tanah, Perda no 22 tahun 2010 tentang saranf burung walet, Perda no 23 tahun 2010 tentang pajak bphtb, Perda no 24 tahun 2010 tentang pajak restoran dan Perda no 1 tahun 2014 tentang PBB P2

"Setelah Perda pajak daerah yang terpecah dalam 11 jenis perda di terapkan lebih kurang 5 tahun. Dan membandingkan satu perda pajak daerah yang tersebar di beberapa daerah yang telah di kunjungi oleh tim Bapenda Inhil, serta membaca referensi perda pajak daerah yang dapat diakses melalui internet, setelah dilakukan telaah secara mendalam timbulah gagasan untuk menyatukan 11 jenis perda pajak menjadi satu perda pajak daerah," lanjut Darussalam.

Keinginan menggabungkan 11 Perda itu, dijelaskan Darusslam dengan alasan karena Pemerintah pusat dalam berbagai arahan kepada Pemkab meminta senantiasa menjalankan roda pemerintahan dengan seefektif dan efisien mungkin.

Selain itu, penyatuan Perda pajak daerah (kodifikasi perda pajak). Dari 11 perda menjadi I Perda diharapkan dalam penerapannya lebih efektif dan efisien.

Dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat akan banyak hal yang dapat memudahkan dan dapat menghemat dana dan anggaran, lanjutnya.

Selain itu, dalam hal penulisan dasar hukum sebagai rujukan pada berbagai peraturan dan surat keputusan akan terdapat banyak yang dapat di efisienkan dan penggunaan bahan-bahan peraturan perundang undangan akan mengalami eflsiensi yang sangat signifikan.

  "Saya berharap Ranperda ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD Inhil dan tim yang dibentuk berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 dengan spirit baru Inhil menuju perubahan yang lebih maju," tukas Darussalam.(adv)

Kategori:Voli, Riau
wwwwww