Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
19 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
17 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
18 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pergub Hukum Acara Jinayat Tak Bertentangan dengan Qanun

Pergub Hukum Acara Jinayat Tak Bertentangan dengan Qanun
Selasa, 17 April 2018 11:31 WIB
BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menegaskan, Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidaklah bertentangan dengan qanun. Pergub tersebut justru untuk memperkuat aturan yang sebelumnya telah ada yaitu Qanun No. 7 Tahun 2013.

Jika di qanun disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, sama halnya dengan Pergub. Hanya saja lokasi pelaksanaannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menurutnya di dalam qanun ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan, tetapi justru terjadi. Misal pada Pasal 262 ayat 2 yang dalam isinya disebutkan bahwa uqubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Menurut Munawar aturan tersebut selama ini sering dilanggar. 

Selain itu, dalam pasal yang sama di ayat 4, menyebutkan bahwa jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 meter. 

"Jadi Pergub tidak untuk menghilangkan substansi dari Qanun, tapi justru memperkuat aturan seperti yang tertera dalam Qanun," kata Dr. Munawar.

Selebihnya, isi dari Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, sama dengan Qanun No. 7 Tahun 2013. Hanya tempat terbuka yang lebih mudah dikendalikan, yaitu hukuman cambuk akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan.

Berikut isi Qanun No. 7 Tahun 2013 dan Pergub No. 5 Tahun 2018;

1. Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat

Pasal 262

(1) ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

(2) Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

(3) Pelaksanaan `uqubat cambuk dilaksanakan di atas alas (bidang) berukuran minimal 3 x 3 meter.

(4) Jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter.

(5) Jaksa, hakim pengawas, dokter yang ditunjuk dan petugas pencambuk berdiri di atas atau di sekitar alas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama pencambukan berlangsung.

2. Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat

Pasal 30

(1)  ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

(2)  Pelaksanaan ‘uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.

(3)  Tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan.

(4)  Pelaksanaan 'uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan/Cabang Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah adanya naskah kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan 'uqubat cambuk dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan diatur dalam naskah kerjasama.

(6)  Sebelum adanya naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka 'uqubat cambuk dilaksanakan pada tempat terbuka lainnya. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Biro Humas Pemerintah Aceh
Kategori:Umum, Pemerintahan, GoNews Group, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/