Garap Hutan Ribuan Hektar, Mahasiswa Rohil Adukan PT Pandawa Lima ke DPRD Riau
Penulis: Winda Mayma Turnip
Salah seorang mahasiswa Hipermata Abdul Budi Ain kepada GoRiau.com, menyampaikan tuduhan kepada perusahaan tersebut dikarenakan pihak Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tidak menemukan izin PT Pandawa.
"Perusahaan ini sudah membuka ribuan hektar hutan masyarakat, tetapi saat kami tanyakan apakah ada izinnya kepada pihak kecamatan, mereka mengatakan tidak ada. Maka itu kami datang ke DPRD untuk mengadukan kasus ini," ujar Abdul, saat mendatangi gedung DPRD Riau, Rabu, (18/4/2018).
"Jadi kami datang kesini membawa aspirasi masyarakat juga, mereka merasa marah karena lahan masyarakat dimanfaatkan dan digarap untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menyampaikan akan segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait perusahaan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan meninjau langsung kelahan yang dimaksud sehingga dapat memastikan dengan tepat batas - batas lahan yang diserobot oleh perusahaan itu.
"Iya, mereka sudah menghubungi saya dan menjelaskan seperti apa situasi dan peristiwanya. Untuk itu nanti kita akan kunjungi langsung lahan yang diduga diserobot tersebut," ujarnya.
Kemudian, Asri Auzar berpesan agar aparat penegak hukum, seperti kepolisian segera menindaklanjuti laporan mahasiswa ini. Apalagi kasus seperti ini, sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hutan masyarakat.
"Ya kita minta aparat penegak hukum agar menindaklanjuti secepatnya kasus ini. Jika tidak, dikhawatirkan masyarakat akan bertindak anarkis. Karena ini memang sangat merugikan masyarakat," ungkapnya. ***