Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
24 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
23 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
6
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Home  /  Berita  /  Badminton

Jembatan Ambruk Kembali Terulang, DPR Anggap Pemerintah Lalai

Jembatan Ambruk Kembali Terulang, DPR Anggap Pemerintah Lalai
Kondisi jembatan Lamongan-Tuban, tepatnya di jalur Babat-Widang yang ambruk kemarin. (dok. BNPB)
Rabu, 18 April 2018 13:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi V DPR RI menyesalkan robohnya jembatan Lamongan-Tuban, tepatnya di jalur Babat-Widang. Pemerintah pun dianggap lalai memberikan keselamatan.

Jembatan patah dan roboh berulang setelah Lampung tengah. Kini, jembatan Lamongan-Tuban bernasib sama dan tragisnya menelan dua korban meninggal. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo kepada awak media, Rabu (18/4/2018).

"Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa. Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena tua dan sudah berulang kali rusak dan ini kali kedua ambruk. Kami menduga adanya kelalaian dan pemerintah bisa dipidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.

Bahkan menurutnya,  pasal 275 ayat 3 dengan jelas menyatakan, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.

Sigit pun meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap ambruknya jembatan tersebut. 

"Penegak hukum harus investigasi siapa yang bersalah dan siapa yang melakukan kelalaian. Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai harus segera ditindak," tegasnya.

Selasa kemarin, Jembatan Babat-Widang yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban, Jawa Timur ambruk pada pukul 10.30 WIB.

Jembatan yang melintang di atas sungai Bengawan Solo Desa Ngadipuro, Widang, Tuban dan Babat, Kabupaten Lamongan ini di buat oleh Belanda untuk sarana penyeberangan.

Untuk menghindari musibah serupa, Sigit meminta Kementerian PUPR segera merehabilitasi jembatan tua yang berada dijalur Pantura.  Karena hasil audit teknis Kementerian PUPR tahun 2012 sebanyak 158 jembatan lainnya di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura)  memerlukan rehabilitasi.

"Hasil audit teknis PUPR tahun 2012, sekitar 158 jembatan membutuhkan perbaikan dan 4 jembatan yang kondisinya kritis memerlukan perkuatan dan penggantian. Seharusnya hasil audit teknis ini sudah ditindaklanjuti oleh PUPR," paparnya.

Dari hasil evaluasi teknis Kementerian PU, kata Sigit, kerusakan jembatan di Jalur Pantura umumnya disebabkan karena kelebihan beban aktual  (overloading) yang melebihi batas ijin dalam Cummulative Equivalent Standard Axle (CESA), campuran aspal yang kurang baik  pada lapis atas, dan akibat 70% kendaraan besar terkonsentrasi pada lajur cepat.

"Selain overload, kerusakan jembatan di Pantura akibat kualitas konstruksi , pemeliharaan dan  faktor desain. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan," tandasnya.***

wwwwww