Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Rumah di Jatim
"Kelompok pertama pembobolan toko atau rumah di beberapa kabupaten yakni Jombang, Kediri, Batu dan Gresik, diamankan pelaku dua orang. Satu pelaku menyusul, jadi tiga orang," kata Kanit Premanisme Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Heru Dwi Purnomo di kantor Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Rabu (18/4/2018).
Tersangka yakni DD (47), warga Rejoagung, Ngoro, Jombang dan MDM (53), warga Genuk Watu, Ngoro, Jombang. Keduanya membobol beberapa toko. Salah satunya apotek di daerah Kandangan, Kediri. Dalam aksinya, pelaku mengaku datang ke apotek pukul 20.30 WIB.
Pelaku mengatakan sudah mengincar dan menunggu apotek tutup pukul 23.00 WIB. Setelah dirasa keadaan aman, pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu belakang apotek menggunakan linggis.
Apotek bernama Kresna Husada ini dibobol dalam waktu kurang lebih 30 menit. Keduanya pun membagi tugas. DD yang mencongkel pintu, sedangkan MDM bertugas mengawasi.
"Modusnya ini dilakukan dalam beberapa hari, mereka melakukan aksinya di beberapa wilayah di Jatim dengan melubangi tembok bagian belakang," tambah Heru.
Dalam aksinya ini, kedua tersangka berhasil membawa kabur uang senilai Rp 700 ribu dan 5 karung berukuran 50 kg berisikan obat-obatan.
Sementara obat-obatan ini akan dijual lagi ke penadah. Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap SWT (46), warga Gadunagan, Puncu, Kediri yang diketahui sebagai penadah.
SWT membeli obat-obatan tersebut dari DD. Dia membelinya seharga Rp 1,5 juta. Uang tersebut akhirnya dibagi dua oleh pelaku, untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Padahal, jika diuangkan, obat-obatan tersebut bernilai Rp 41 juta.
Tidak cukup membobol apotek, kedua pelaku ini sempat membobol beberapa toko. Misalnya toko pertanian untuk mengambil alat-alat pertanian, genset hingga kompresor.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Berupa obat-obatan, tiga buah linggis yang digunakan pelaku, genset, kompresor, hingga mobil dan motor untuk mendukung aksi pelaku.
Tak hanya itu, DD dan MDM dijerat dengan pasal 363 KUHP karena pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun. Sementara SWT dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur |