Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
7 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
7 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
6 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
7 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
6 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polsek Helvetia Amankan Puluhan Botol Miras di Kapten Muslim

Polsek Helvetia Amankan Puluhan Botol Miras di Kapten Muslim
Kamis, 19 April 2018 11:36 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN -Kapolsek Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni SH pimpin razia Minuman Keras (Miras) di Jalan Kapten Muslim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan total sejak pemeriksaan pada Senin lalu, ada 15 anggota DPRD Sumut yang mengembalikan yang suap itu.

"Sampai dengan saat ini, dari sekitar 3 hari tim di Sumut, anggota DPRD yg mengembalikan uang terus bertambah. Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota dprd telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK. Dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ucap Febri Diansyah, Kamis (19/4/2018).

Pengembalian uang tersebut dari hasil suap yang diberikan mantan Gubsu Gatot Pujonugroho. Pengembalian uang suap ini merupakan ekses dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK sejak Senin, 16 April 2018 kemarin terhadap anggota dan eks anggota DPRD Sumut di Mako Brimob Polda Sumut.

Febri menghargai sikap kooperatif tersebut. Pasalnya langkah pengembalian ini kata Febri  dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan.

"Hal yang sama kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum ini," urai Febri.

Lebih lanjut, sejak 16 April 2018 kemarin, tim KPK  di Sumut sudah memeriksa sekitar 52 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan secara marathon setiap hari, yaitu pada tanggal 16 April sebanyak 22 orang, 17 April sebanyak 20 orang  dan  18 April sebanyak 11 orang.

" Untuk hari ini, , Kamis 19 April 2018 dilanjutkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur Pejabat dan PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut," tandas Febri.***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/