Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Riau

Berkas P19 Kasus Pembantaian Beruang Madu di Inhil Dikembalikan

Berkas P19 Kasus Pembantaian Beruang Madu di Inhil Dikembalikan
Ilustrasi/taufiqurokhman.com
Sabtu, 21 April 2018 16:18 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono memastikan, bahwa proses hukum kasus pembantaian empat ekor beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berjalan lancar.

Kendati demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK dibawah bimbingan teknis Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih berusaha melengkapi berkas perkara pembantaian satwa tersebut.

"Posisi berkas perkara tersebut di Kejaksaan Tinggi Riau. Saat ini masih dalam masa P19 atau perbaikan berkas karena dianggap belum lebih lengkap. Sekarang dikembalikan ke penyidik dan sedang dilengkapi," kata Suharyono di Kantor BKSDA Riau, Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Sabtu (21/4/2018).

Ia menegaskan, bahwa keempat tersangka yakni JP, GS, JS, dan FB yang ditangkap pada Senin (2/4/2018) lalu itu, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancamannya lima tahun kurungan penjara," tegasnya.

Adapun para pelaku ini diketahui memasang Jerat di Parit XI Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Inhil, Riau. Ada sebanyak 50 jerat yang dipasang. Setelah semuanya terpasang, keesokan harinya pemburu tersebut kembali untuk mengeceknya.

Total ada empat ekor beruang yang berhasil ditangkap. Ada yang dalam kondisi sudah mati dalam jeratan, ada juga yang masih hidup. Terhadap Beruang yang terjerat dalam kondisi hidup tersebut juga akhirnya dibunuh, ada yang ditembak, ditombak serta dipukul kepalanya sampai mati. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77