Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU Sumut Buka Penyerahan Syarat Dukungan Balon DPD

KPU Sumut Buka Penyerahan Syarat Dukungan Balon DPD
Minggu, 22 April 2018 21:03 WIB
MEDAN - Bagi masyarakat Indonesia yang ingin maju menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara pada Pemilu 2019, sudah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah membuka Penyerahan Syarat Dukungan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 35, Kota Medan, Minggu (22/4/2018.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, penyerahan syarat dukungan ini dibuka KPU selama lima hari dari tanggal 22 sampai 26 April 2018.

Penyerahan syarat dukungan tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 7 Tahun 2017 yang telah diubah dalam PKPU 5 Tahun 2018 tentang tahapan Pemilu 2019.

"Untuk tanggal 22-25 April 2018 kita buka dari pukul 8.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir (26 April 2018) kita buka dari pukul 8.00 sampai 24.00 WIB," kata Mulia.

Dijelaskan, jumlah dukungan bagi balon DPD dari Dapil Sumut minimal berjumlah 4.000 dukungan (KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil).

Jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 50 persen jumlah kabupaten/kota atau sedikitnya di 17 kabupaten/kota di Sumut.

"Diharapkan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan syarat dukungan itu dihimbau untuk tidak menyerahkannya di menit-menit akhir," harapnya.

Editor:Fatih
Sumber:analisadaily
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Politik, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/