Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

PT LIH Diduga Serobot Lahan Warga Pelalawan

PT LIH Diduga Serobot Lahan Warga Pelalawan
Hasan Basri saat bincang dengan GoRiau.com, Kamis (26/4/2018).
Kamis, 26 April 2018 10:45 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Perusahaan swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), diduga menyerobot lahan milik warga Terusan Baru, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Langgam tersebut, menanami kelapa sawit dalam lahan yang diklaim milik Hasan Basri (58) seluas kurang lebih 50 hektare.

Lahan yang diklaim milik Hasan Basri, dengan panggilan akrab Wak Mungguk berlokasi di Blok Delta, Rasau Kuning, Desa Penarikan, Kecamatan Langgam.

"Diserobot sama mereka (PT LIH, red) sejak tahun 2008, kurang lebih 50 hektare. Waktu itu masih lahan kosong, berupa belukar, tiba-tiba mereka menggarap begitu saja," ungkapnya.

Diungkapkan Wak Mungguk lagi, dirinya berpegang dengan surat keterangan dari Desa Penarikan yang ia miliki. Bahkan dia sangat mengetahui titik-titik batas lahannya.

"Surat yang saya miliki itu dikeluarkan tahun 1982, sedangkan PT LIH itu baru datang tahun 1997," bebernya.

Menurut Wak Mungguk, orang perusahaan telah mengakui bahwa lahan yang digarapnya di tahun 2008 lalu tersebut adalah miliknya.

"Mereka pernah berjanji akan menyelesaikan ganti rugi, tapi besok ke besok. Sampai sekarang tak ada realisasinya, hanya omong kosong," tandasnya, kepada GoRiau.com, Kamis (26/4/2018). ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/