Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Pasca Disegel, Pemilik Tower Seluler di Bandar Sei Kijang Belum Penuhi Panggilan Satpol PP

Pasca Disegel, Pemilik Tower Seluler di Bandar Sei Kijang Belum Penuhi Panggilan Satpol PP
Satpol PP Pelalawan bersama dinas terkait melakukan penyegelan tower seluler di Bandar Sei Kijang, Sabtu (5/5/2018) kemarin.
Senin, 07 Mei 2018 11:26 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Kasus tower bodong mencuat di Kabupaten Pelalawan.Terbaru, petugas Satpol PP Pelalawan menyegel sebuah tower yang diketahui berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap dari instansi terkait.

Tower seluler milik PT API (Akses Prima Indonesia) di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan disegel oleh petugas.

"Sampai hari ini, pihak pemilik tower belum datang ke kita. Tadi telepon katanya besok," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, Senin (7/5/2018).

Diungkapkan dia, tower seleuler yang telah beroperasi sekita dua bulan tersebut belum memiliki izin apapu, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).

"Mereka tak ada izin satupun. Ini tidak hanya kita lakukan untuk tower ini saja, jika kita dapati ada tower lain yang tidak ada izin akan ditutup," tegasnya, kepada GoRiau.com.

Diberitakan sebelumnya. Sebuah tower seluler milik PT API (Akses Prima Indonesia) di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang disegel Satpol PP Kabupaten Pelalawan.

Menurut Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan penyegelan dilakukan lantaran tower tersebut tak memiliki izin, meski telah beroperasi dua bulan.

"Kita lakukan penyegelan, karena mereka beroperasi tanpa ada izin terlebih dahulu dari Pemda," jelasnya.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP bersama DPMPTSP, Diskominfo. Tower setinggi 72 meter tersebut dipasang stiker penyegelan dan garis Satpol line.

"Kita minta mereka menghentikan dulu operasionalnya dan segera mungkin mengurus segala kewajibannya, sehingga izin terbit," terang Sofyan.

Ia mengimbau kepada perusahaan tower lainnya untuk terlebih dahulu mengurus segala perizinan, sebelum beroperasi.

"Kami imbau, sebelum beroperasi perusahaan mengurus segala yang menjadi kewajibannya, jika tidak akan ada tindakan lebih tegas lagi," tutup Kasi Penertiban. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/