Pasca Disegel, Pemilik Tower Seluler di Bandar Sei Kijang Belum Penuhi Panggilan Satpol PP
Penulis: Farikhin
Tower seluler milik PT API (Akses Prima Indonesia) di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan disegel oleh petugas.
"Sampai hari ini, pihak pemilik tower belum datang ke kita. Tadi telepon katanya besok," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, Senin (7/5/2018).
Diungkapkan dia, tower seleuler yang telah beroperasi sekita dua bulan tersebut belum memiliki izin apapu, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
"Mereka tak ada izin satupun. Ini tidak hanya kita lakukan untuk tower ini saja, jika kita dapati ada tower lain yang tidak ada izin akan ditutup," tegasnya, kepada GoRiau.com.
Diberitakan sebelumnya. Sebuah tower seluler milik PT API (Akses Prima Indonesia) di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang disegel Satpol PP Kabupaten Pelalawan.
Menurut Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan penyegelan dilakukan lantaran tower tersebut tak memiliki izin, meski telah beroperasi dua bulan.
"Kita lakukan penyegelan, karena mereka beroperasi tanpa ada izin terlebih dahulu dari Pemda," jelasnya.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP bersama DPMPTSP, Diskominfo. Tower setinggi 72 meter tersebut dipasang stiker penyegelan dan garis Satpol line.
"Kita minta mereka menghentikan dulu operasionalnya dan segera mungkin mengurus segala kewajibannya, sehingga izin terbit," terang Sofyan.
Ia mengimbau kepada perusahaan tower lainnya untuk terlebih dahulu mengurus segala perizinan, sebelum beroperasi.
"Kami imbau, sebelum beroperasi perusahaan mengurus segala yang menjadi kewajibannya, jika tidak akan ada tindakan lebih tegas lagi," tutup Kasi Penertiban. ***