Perda RTRW Riau Disahkan, Asri Auzar: Hari Ini Atau Besok, Sudah Bisa Digunakan Untuk 20 Tahun Kedepan
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu dijelaskan Mantan Ketua Pansus Perda RTRW Asri Auzar saat dikonfirmasi GoRiau.com, yang menyebutkan bahwa Perda RTRW Riau Sudah Sah dan bisa diterapkan di Riau usai Harmonisasi RTRW di ruang rapat medium DPRD Riau senin lalu.
"Perda RTRW kita sudah sah dan bisa digunakan mulai besok paling lama, hingga tahun 2038 mendatang. Kemarin pihak Pemprov sudah membawa hasil verifikasi dan evaluasi dari Kemendagri, istilahnya Harmonisasi, dan sudah ditanda tangani oleh pimpinan," ungkap Asri melalui sambungan teleon seluler, Selasa, (8/5/2018).
Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Riau ini juga menerangkan, Perda RTRW Provinsi Riau merupakan perda induk bagi tingkat kabupaten/kota. Dalam arti, Ranperda RTRW ditingkat kabupaten/kota sudah bisa dirancang, mengacu pada perda provinsi ini.
"Saya jelaskan, perda ini namanya perda induk, maka setelah disahkan nanti, wilayah kabupaten/kota juga sudah bisa mengatur Ranperda RTRW diwilayahnya masing - masing, mengacu pada perda provinsi ini," sambungnya.
Demikian pula, diharapkan Asri Auzar, setelah perda ini dapat digunakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat Riau, wilayah - wilayah yang telah diatur fungsi dan penggunaannya harus ditertibkan sesuai perda. Sehingga daerah hijau atau hutan lindung yang terpakai, dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung, dan sebagainya.
"Kita juga sampaikan sama Pemprov Riau, agar perda ini harus dijalankan, hal - hal yang menyangkut masalah kehutanan itu harus ditindak tegas. Orang - orang yang menggarap hutan dan tanpa izin harus mengembalikan hutannya," jelasnya. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan, Peristiwa, Umum |