Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
15 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
14 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
14 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  Riau

Perda RTRW Riau Disahkan, Asri Auzar: Hari Ini Atau Besok, Sudah Bisa Digunakan Untuk 20 Tahun Kedepan

Perda RTRW Riau Disahkan, Asri Auzar: Hari Ini Atau Besok, Sudah Bisa Digunakan Untuk 20 Tahun Kedepan
Internet
Selasa, 08 Mei 2018 14:30 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau sudah mencapai tahap final atau pengesahan dengan nomor register (10,105/2018). Dengan demikian, menunggu paling lama besok, perda ini bisa diundangkan untuk menjadi perda induk bagi kabupaten kota untuk mengatur Ranperda RTRW didaerahnya.

Hal itu dijelaskan Mantan Ketua Pansus Perda RTRW Asri Auzar saat dikonfirmasi GoRiau.com, yang menyebutkan bahwa Perda RTRW Riau Sudah Sah dan bisa diterapkan di Riau usai Harmonisasi RTRW di ruang rapat medium DPRD Riau senin lalu.

"Perda RTRW kita sudah sah dan bisa digunakan mulai besok paling lama, hingga tahun 2038 mendatang. Kemarin pihak Pemprov sudah membawa hasil verifikasi dan evaluasi dari Kemendagri, istilahnya Harmonisasi, dan sudah ditanda tangani oleh pimpinan," ungkap Asri melalui sambungan teleon seluler, Selasa, (8/5/2018).

Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Riau ini juga menerangkan, Perda RTRW Provinsi Riau merupakan perda induk bagi tingkat kabupaten/kota. Dalam arti, Ranperda RTRW ditingkat kabupaten/kota sudah bisa dirancang, mengacu pada perda provinsi ini.

"Saya jelaskan, perda ini namanya perda induk, maka setelah disahkan nanti, wilayah kabupaten/kota juga sudah bisa mengatur Ranperda RTRW diwilayahnya masing - masing, mengacu pada perda provinsi ini," sambungnya.

Demikian pula, diharapkan Asri Auzar, setelah perda ini dapat digunakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat Riau, wilayah - wilayah yang telah diatur fungsi dan penggunaannya harus ditertibkan sesuai perda. Sehingga daerah hijau atau hutan lindung yang terpakai, dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung, dan sebagainya.

"Kita juga sampaikan sama Pemprov Riau, agar perda ini harus dijalankan, hal - hal yang menyangkut masalah kehutanan itu harus ditindak tegas. Orang - orang yang menggarap hutan dan tanpa izin harus mengembalikan hutannya," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/