Nyabu, 2 PNS dan Seorang Honorer Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi
Penulis: Safrizal
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Angggota Sat Res Narkoba bahwa ada satu unit rumah di Jalan Perumbi sering digunakan untuk pesta narkoba.
Lalu, Rabu (09/5/2018) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH dan KBO Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersebut.
Saat penggerebekan, tim mengamankan 3 (tiga) orang pelaku di dalam rumah. Dua orang tersangka merupakan PNS, yaitu KH Alias Ucok (39) warga Jalan Kartini dan MZ (44) warga Langgam. Serta seorang warga Banglas yang merupakan honorer Satpol PP He (28).
Ketika dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan beberapa barang bukti, berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, 4 (empat) buah kaca pirek merk fanbo, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit Hp merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok dan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Kemudian, setelah tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan, diakui tersangka bahwa barang berupa narkotika diduga shabu tersebut didapat dan dibeli dari Ko.
Mendengar pengakuan tersangka, tim langsung melakukan pengejaran ke rumah Ko yang tak jauh dari TKP. Namun Ko sudah melarikan diri karena diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut.
Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut,. Sementara Ko masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). ***
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Hukum |