Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
18 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
12 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
12 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
13 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
18 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Riau

Kenapa 831 Kg Beras dan Bawang dari Malaysia Tidak Dihibahkan Saja ke Masyarakat, Ini Jawaban Karantina

Kenapa 831 Kg Beras dan Bawang dari Malaysia Tidak Dihibahkan Saja ke Masyarakat, Ini Jawaban Karantina
Bawang merah dan beras yang dimusnahkan Karantina Pekanbaru - ist
Rabu, 16 Mei 2018 12:54 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Karantina Pekanbaru memusnahkan 535 Kg bawang merah dan 296 Kg beras asal Malaysia, Selasa (15/5/2018). Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Ditpolair Polda Riau tanggal 23 Maret 2018 di Perairan Melai, Rangsangbarat, Kepulauan Meranti, Riau.

Adapun barang yang dimusnahkan di Desa Bokor Rangsang Barat adalah 60 karung bawang merah seberat 535 kg dan 30 karung beras seberat 296 kg. Setelah diamankan Ditpolair Polda Riau, dilimpahkan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru guna dilakukan proses penyidikan.

Kedua komoditas tersebut dibawa oleh nahkoda kapal atas nama Jamil menggunakan kapal KM TIKA 1.

Kata Ferdi, Kasi Wasdak Karantina Pekanbaru, pemasukan bawang merah dan beras tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal yaitu Malaysia. Sehingga melanggar pasal 5 Undang-undang RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Selain itu, pemasukan bawang merah dan beras tersebut tidak dilengkapi Certificate of Analysis (CoA) dan Prior Notice yang menyatakan bahwa kedua komoditas tersebut bebas dari Cemaran Kimia berdasarkan Permentan No 55 Tahun 2016.

"Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan Bawang Merah impor. Berdasarkan Permentan No 43 tahun 2012 tempat pemasukan bawan merah adalah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar," jelas Ferdi, Rabu (16/5/2018).

Dijelaskan Ferdi lagi, pemasukan bawang merah juga harus memenuhi ketentuan dalam Permentan No 60 tahun 2012 bahwa harus dilengkapi dengan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dari Menteri Pertanian.

Ketika ditanya kenapa bawang merah dan beras itu tidak dihibahkan saja ke masyarakat, Ferdi mengatakan, sangat beresiko dan tidak dibolehkan UU 16/92.

Guna mengantisipasi dan mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan masuknya bahan pangan yang tidak aman dikonsumsi karena bahan pangan yang dimasukan secara ilegak tidak dilakukan pengujian kesehatan terlebih dahulu di negara asal, makanya bawang merah dan beras itu dimusnahkan.

Saat pemusnahan, dihadiri dan disaksikan oleh Korwas PPNS Polda Riau, Ditpolair Polda Riau dan si pemilik barang. ***

Kategori:Ekonomi, Riau
wwwwww