Kenapa 831 Kg Beras dan Bawang dari Malaysia Tidak Dihibahkan Saja ke Masyarakat, Ini Jawaban Karantina
![]() |
| Bawang merah dan beras yang dimusnahkan Karantina Pekanbaru - ist |
Penulis: Safrizal
Adapun barang yang dimusnahkan di Desa Bokor Rangsang Barat adalah 60 karung bawang merah seberat 535 kg dan 30 karung beras seberat 296 kg. Setelah diamankan Ditpolair Polda Riau, dilimpahkan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru guna dilakukan proses penyidikan.
Kedua komoditas tersebut dibawa oleh nahkoda kapal atas nama Jamil menggunakan kapal KM TIKA 1.
Kata Ferdi, Kasi Wasdak Karantina Pekanbaru, pemasukan bawang merah dan beras tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal yaitu Malaysia. Sehingga melanggar pasal 5 Undang-undang RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Selain itu, pemasukan bawang merah dan beras tersebut tidak dilengkapi Certificate of Analysis (CoA) dan Prior Notice yang menyatakan bahwa kedua komoditas tersebut bebas dari Cemaran Kimia berdasarkan Permentan No 55 Tahun 2016.
"Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan Bawang Merah impor. Berdasarkan Permentan No 43 tahun 2012 tempat pemasukan bawan merah adalah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar," jelas Ferdi, Rabu (16/5/2018).
Dijelaskan Ferdi lagi, pemasukan bawang merah juga harus memenuhi ketentuan dalam Permentan No 60 tahun 2012 bahwa harus dilengkapi dengan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dari Menteri Pertanian.
Ketika ditanya kenapa bawang merah dan beras itu tidak dihibahkan saja ke masyarakat, Ferdi mengatakan, sangat beresiko dan tidak dibolehkan UU 16/92.
Guna mengantisipasi dan mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan masuknya bahan pangan yang tidak aman dikonsumsi karena bahan pangan yang dimasukan secara ilegak tidak dilakukan pengujian kesehatan terlebih dahulu di negara asal, makanya bawang merah dan beras itu dimusnahkan.
Saat pemusnahan, dihadiri dan disaksikan oleh Korwas PPNS Polda Riau, Ditpolair Polda Riau dan si pemilik barang. ***













