Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
24 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
3
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
23 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
4
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
7 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
9 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Home  /  Berita  /  Riau

Pemilik Bawang Merah dan Beras dari Malaysia yang Dimusnahkan Karantina Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Pemilik Bawang Merah dan Beras dari Malaysia yang Dimusnahkan Karantina Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
ilustrasi - net
Rabu, 16 Mei 2018 18:47 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Ja, warga Kepulauan Meranti ditahan setelah tertangkap membawa bawang merah dan beras tanpa dokumen sah dari Malaysia. Ia tencam hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta.

Sebagaimana disampaikan Ferdi, Kasi Wasdak Karantina Pekanbaru, ketika berbincang-bincang dengan GoRiau, Rabu (16/5/2018).

Kata Ferdi, setelah tertangkap oleh Ditpolair Polda Riau di perairan Melai 23 Maret 2018 lalu, Ja diamankan dan diproses karena melanggar hukum.

Saat ini Karantina Pekanbaru sedang menyidik kasus penemuan bawang merah dan beras asal Malaysia yang diangkut Ja tanpa dokumen resmi. "Saat ini sedang disidik Karantina," ujar Ferdi.

Sedangkan barang yang dibawa dari Malaysia berupa 60 karung bawang merah seberat 535 kg dan 30 karung beras seberat 296 kg telah dimusnahkan, Selasa (15/5/2018) di Desa Bokor, Rangsang Barat.

Kata Ferdi lagi, karena membawa bawang merah dan beras dari Malaysia tanpa dokumen sah, Ja melanggar undang-undang 16 tahun 1992.

Sanksinya, sesuai pasal 31 undang-undang RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Ja bisa dihukum maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Dijelaskan Ferdi, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan Bawang Merah impor. Berdasarkan Permentan No 43 tahun 2012 tempat pemasukan bawan merah adalah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar.

Ja diketahui tak hanya membawa bawang merah dah beras dari negeri jiran itu. Ja juga membawa TKi dan itu melanggar undang-undang keimigrasian. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww