Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gugatan Dikabulan PTUN dan PT TUN, Mahasiswa USU Ini Kini Menunggu Keadilan dari MA 

Gugatan Dikabulan PTUN dan PT TUN, Mahasiswa USU Ini Kini Menunggu Keadilan dari MA 
Kamis, 17 Mei 2018 14:02 WIB
MEDAN - Dipecat dari kampusnya di Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), mahasiswa ini berharap keadilan bisa didapatkannya dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas keputusan USU yang memecatnya dikabulkan.

Terpaksa jalur hukum yang ditempuhnya karena pihak USU yang memecatnya pada Desember 2016 dinilai telah bertindak semena-mena. Dialah Anry Tulus Sianturi (26), mahasiswa jurusan Agro Teknologi atau Ilmu Tanah. Dia dikeluarkan saat tengah menyelesaikan tugas akhir atau skripsinya.

"Kemungkinan bulan Juni ini sudah ada keputusan MA, saya berharap akan menguatkan keputusan PTUN dan PT TUN," kata Anry.

Alasan pihak USU memecatnya adalah terkait keterlambatan pembayaran uang kuliah. Dia juga dikatakan tidak mengikuti perkuliahan selama beberapa semester, dibuktikan dengan tidak mengisi kartu rencana studi (KRS). Akan tetapi keduanya dikatakan tidak benar. Pihak USU mengada-ada atau mencari-cari alasan.

Pada bulan September 2016 atau tiga bulan sebelum ditetapkan dipecat, Anry menyatakan sudah membayarkan kewajibannya. Soal tidak ikut kuliah, hal tersebut juga bohong. Dia bisa membuktikannya dengan memperlihatkan salinan KRS selama beberapa semester yang ada pada pihak akademik FP USU.

Terkait tuduhan-tuduhan kebohongan tersebut dalam waktu bersamaan dengan gugatannya ke PTUN, Anry juga sempat mengadukan pihak USU ke Polda Sumut. Akan tetapi penyidikan oleh kepolisian tidak berlanjut.

"Saya menduga aktivitas sebagai Gubernur Mahasiswa di FP jadi alasan utama pihak USU mendepak saya dari kampus," tegas Anry. ***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/