Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hanura Kubu OSO: Daryatmo-Sudding Tak Miliki Legal Standing untuk Mengatasnamakan DPP Partai Hanura

Hanura Kubu OSO: Daryatmo-Sudding Tak Miliki Legal Standing untuk Mengatasnamakan DPP Partai Hanura
Konfrensi Pers Kubu Hanura OSO terkait putusan PTUN Jakarta. (Muslikhin/GoNews.co)
Kamis, 17 Mei 2018 20:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari DPP Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, disambut positif kubu DPP Partai Hanura Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka kubu Daryatmo dan Sudding tidak bisa lagi mengatasnamakan pengurus DPP Partai Hanura.

Dengan Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut, sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Partai Hanura.

Selain itu, putusan tersebut juga menunjukan DPP Partai Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan Sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM. Hal ini disampaikan dua Wakil Ketua Umum DPP Hanura kubu Oesman Sapa, Sutrisno Iwantono dan Yus Usman Sumanegara dalam jumpa persnya dibilangan Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Bahkan, lanjut Sutrino, kubu Daryatmo dan Sudding juga tidak boleh menggunakan seluruh fasilitas DPP Partai Hanura, termasuk kantor yang selama ini mereka tempati. Kendati demikian, ia mempersilahkan jika kubu Daryatmo dan Sudding masih ingin bergabung di Partai Hanura yang sah.

"Kita akan ambil alih kantor DPP nanti. Untuk mereka, kami persilahkan jika ingin bergabung lagi di Partai Hanura yang dipimpin pak Oesman Sapta dan pak Herry," tegasnya.

Menurutnya, pertimbangan majelis menolak gugatan karena adanya proses gugatan dalam tempat lain. Hal inilah yang menurutnya menjadi pertimbangan dan memberikan pengumuman keputusan yang final dengan menolak gugatan.

"Sepanjang yang saya tahu dan saya baca dari hukum acara, ketika sebuah perkara itu sedang dalam proses gugatan dalam tempat lain, maka memang penetapan itu tidak bisa diberikan. Nah kemungkinan besar dengan pertimbangan majelis seperti itu. Sehingga kemudian permohonan pihak mereka ditolak pada hari ini dan sifat pada pengumuman ini adalah final," tuturnya.

Ia mengatakan keputusan ini perlu disampaikan kepada kader-kader Hanura agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam hal kepengurusan. Sutrisno juga meminta para kaderanya untuk terus bekerja secara progresif dan mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu.

"Kita perlu menyampaikan ini, supaya masyarakat mengetahui, supaya kader-kader kita yang bekerja di lapangan ini jangan terpengaruh oleh berbagai macam pemberitaan yang simpang siur," katanya.

"Oleh karena itu kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk Pemilu 2019. Karena itu putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati dan diputuskan dalam rakernas, kita yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju kedepan dan kita bisa memenangkan Pemilu 2019," sambungnya.

Seperti diketahui, OSO menunjuk Herry L Siregar menggantikan Sudding sebagai Sekjen Hanura. Meski disebut sudah islah, OSO tidak mengembalikan posisi Sudding cs di partai. Sehingga kubu 'Ambhara' mengajukan gugatan ke PTUN. 

Sebelumnya, terdapat Putusan sela PTUN tertanggal 19 Maret 2018 mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.

Hari ini Majelis PTUN memberikan keputusan final dengan menolak perkara permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018. Hal ini berarti SK Kepengurusan yang dikeluarkan Menkum HAM dengan Ketua Umum OSO sebagai kepengurusan yang sah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/