Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Iwan 'Kincit' Pembakar Sang Kekasihnya Terancam 12 Tahun Penjara

Iwan Kincit Pembakar Sang Kekasihnya Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 17 Mei 2018 15:04 WIB
MEDAN - Motif Iwan Kincit melakukan penyiraman dan pembakaran terhadap DAL di Jalan RPH Gang Suka Maju, Mabar, Senin pekan lalu karena faktor cemburu.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, tersangka adu mulut dengan korban terkait laki-laki yang membonceng DAL. Namun, hal itu dibantah korban.

“Tidak lama kemudian, DAL langsung memaki-maki IK. Mendengar makian, tersangka emosi dan mengancam akan membakar korban," kata AKBP Ikhwan.

Pada hari itu juga, lanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB tersangka mendatangi korban yang berada di rumahnya. Sesempainya di sana, tersangka menyiram korban dengan minyak Pertalite dan membakarnya.

"Hanya berjarak setengah meter tersangka menyiramnya dengan minyak yang sudah disiapkan di dalam botol minuman mineral dan membakar korban," jelasnya.

Setelah itu, Iwan Kincit kabur. Namun, tepat sepekan usai kejadian personel gabungan Polres Labuhan Belawan dan Polda Sumut  berhasil menangkapnya di daerah Gaperta, Medan Helvetia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun karena melakukan pembakaran, dan kekerasan terhadap anak.

AKBP Ikhwan menyebut, ia melanggar pasal 187 ayat (2) KUHP Yo pasal 80 ayat (2) Yo pasal 76 huruf c Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/