Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
24 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
23 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
23 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
23 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PTUN Tolak Gugatan, Pupus Sudah Harapan Kubu Daryatmo-Sudding Rebut Hanura

PTUN Tolak Gugatan, Pupus Sudah Harapan Kubu Daryatmo-Sudding Rebut Hanura
Konfrensi pers Hanura soal putusan PTUN di Jakarta. (GoNews.co/Muslikhin)
Kamis, 17 Mei 2018 19:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pupus sudah harapan Daryatmo-Sudding untuk menguasai Partai Hanura dari kubu Oesman Sapta Odang.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding kepada DPP Hanurakubu Oesman Sapta Odang (OSO).

"Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, telah Menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Hari Kamis, 17 Mei 2018," ujar Wakil Ketua DPP Hanura kubu OSO, Sutrino Iwantono kepada sejumlah awak media dalam konfrensi pers yang dihadiri pendiri partai Hanura Yus Usman di Jakarta, Kamis (17/5).

Iwan menjelaskan, menjelaskan, alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut karena permohonan Keputusan Fiktif Positif dinilai menyalahi aturan Undang-Undang (UU).

"Apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT. Yang proses persidangannya sedang berlangsung," jelasnya.

Menurutnya, substansi Permohonan Keputusan Fiktif Positif meminta pengesahan Kepengurusan DP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018 mempersoalkan keabsahan Kepengurusan DPP Partai Hanurahasil Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 17 Januari 2018.

"Daryatmo dan Sudding dalam Permohonannya mengajukan bukti surat dari P.1- P.36 dan 3 (tiga) orang saksi fakta dan saksi ahli 2 (dua) orang, sementara Termohon (Kemhukham) mengajukan 1 saksi ahli," bebernya.

Lanjutnya, Permohonan yang diajukan oleh Majelis Hakim mengesahan Pengurus DPP partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018. Namun Majelis Hakim mendasarkan Permohonan Daryatmo dan Sudding pada Perma No.: 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang persyaratan formal untuk mengajukan Permohonan Keputusan Fiktif Positif .

Menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta, Permohonan Pengesahan tidak bisa untuk membatalkan Keputusan yang ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau menjadi obyek sengketa.

Dengan demikian, Majelis Hakim menyebutkan bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) fiktif positif, yaitu adanya kepengurusan yang sedang dilakukan di PTUNJakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN No.24 / G / 2018 / PTUN.JKT.

"Akhirnya Majelis Hakim mengetok palu setelah membacakan amar putusannya yaitu: Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat dihitung dan dihukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) untuk biaya perkara," katanya.

Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan, Daryatmo dan Sudding tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengatasnamakan DPP PARTAI HANURA.

Dalam putusan tersebut, menunjukan DPP PARTAI HANURA hasil Munaslub Daryatmo dan sudding tidak mengenal Majelis Hakim dan tidak melihat Menteri Hukum dan HAM.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/