Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Provinsi Riau Beri Sanksi Peringatan ke Paslon 2
![]() |
| Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan (net) |
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu diakibatkan kegiatan kampanye paslon tersebut ditempat pendidikan, yakni menghadiri acara/ kegiatan pengajian umum dalam rangka Khotmil Qur'an yang diselenggarakan Pondok Pesantren Darul Huda, desa Tri Mulya Jaya, kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Pengenaan sanksi ini direkomendasikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, berdasarkan hasil temuan Panwaslu Kabupaten Pelalawan pada Mingu, (25/3/2018) lalu.
Menurut bukti Panwaslu Pelalawan, paslon dengan Nomor urut 2 itu telah melakukan pelanggaran ketentuan kampanye yaitu berkampanye di tempat Pendidikkan, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017.
Pasalnya, didalam acara pendidikan itu, Lukman Edy memberikan sambutannya dan tidak hanya sekedar mengingatkan hari pencoblosan yang dijadwalkan 27 Juni 2018 mendatang kepada masyarakat. Melainkan turut menyampaikan Program unggulan dalam pencalonan dirinya sebagai calon Gubernur Riau, yaitu Program 1 Milyar Rupiah per desa.
Ditambah, Saat acara berlangsung, Tim dari pasangan calon nomor urut 2 menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk brosur kepada masyarakat yang hadir, yang jelas - jelas melanggar aturan. ***
| Kategori | : | Metropolitan, Riau, Voli, Olympic |













