Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
13 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
13 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Riau

Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Provinsi Riau Beri Sanksi Peringatan ke Paslon 2

Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Provinsi Riau Beri Sanksi Peringatan ke Paslon 2
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan (net)
Jum'at, 18 Mei 2018 21:01 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Nomor urut 2, Lukman Edy - Hardianto mendapatkan sanksi peringatan tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Hal itu diakibatkan kegiatan kampanye paslon tersebut ditempat pendidikan, yakni menghadiri acara/ kegiatan pengajian umum dalam rangka Khotmil Qur'an yang diselenggarakan Pondok Pesantren Darul Huda, desa Tri Mulya Jaya, kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Pengenaan sanksi ini direkomendasikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, berdasarkan hasil temuan Panwaslu Kabupaten Pelalawan pada Mingu, (25/3/2018) lalu.

Menurut bukti Panwaslu Pelalawan, paslon dengan Nomor urut 2 itu telah melakukan pelanggaran ketentuan kampanye yaitu berkampanye di tempat Pendidikkan, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017.

Pasalnya, didalam acara pendidikan itu, Lukman Edy memberikan sambutannya dan tidak hanya sekedar mengingatkan hari pencoblosan yang dijadwalkan 27 Juni 2018 mendatang kepada masyarakat. Melainkan turut menyampaikan Program unggulan dalam pencalonan dirinya sebagai calon Gubernur Riau, yaitu Program 1 Milyar Rupiah per desa.

Ditambah, Saat acara berlangsung, Tim dari pasangan calon nomor urut 2 menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk brosur kepada masyarakat yang hadir, yang jelas - jelas melanggar aturan. ***

wwwwww