Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
23 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
23 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
23 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
23 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Badminton

Larikan Mobil Pacar saat Salat di Masjid, Pria Ini Akhirnya Dihadiahi Timah Panas Polisi

Larikan Mobil Pacar saat Salat di Masjid, Pria Ini Akhirnya Dihadiahi Timah Panas Polisi
Sabtu, 19 Mei 2018 15:01 WIB
Penulis: C. Karundeng
MAKASSAR- Jajaran Polres Gowa berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HW alias Jaya (39) terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat di Jalan Jl. H. M. Yasin Limpo Romangpolong Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Makassar.

Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menyebutkan target yang diincar oleh pelaku adalah seorang wanita karena tersangka untuk memperlancar aksinya dengan cara memacari korbannya. 

"Pelaku mengajak korban berpacaran melalui media sosial. Setelah sudah mengenal dekat dan berpacaran, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Jumat (18/5/2018).

Setelah itu, kata Shinto, korban mengajak singgah ke sebuah Masjid untuk menunaikan ibadah. Saat korban sedang melakukan ibadah, pelaku langsung mengambil kunci mobil korban yang tergeletak di lantai.

"Pelaku meninggalkan korban dan membawa lari mobil beserta 2 Unit hp, 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp700.000, beberapa ATM dan surat-surat berharga lainnya," ucapnya.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku adalah residivis kasus Penggelapan dan menjalani proses hukum di Polres Gowa tahun 2000 dengan Vonis 10 bulan masa tahanan dan kasus Curat tahun 2017 degan Vonis 10 bulan masa tahanan.

Selain itu, saat dilakukan penangkapan pelaku hendak merampas senjata personil dan hendak melarikan diri, hingga dilakukan tindakan tegas. "Pelaku mempunya catatan kriminal yakni curanmor roda empat pada Mei 2018 TKP Kec. Pattalassang. Yang kedua curanmor roda empat pada Maret 2018 TKP Kompleks IDI Kota Makasar. Pelaku juga pernah melakukan curanmor roda dua pada tanggal 16 Mei 2018 TKP Galesong Utara. Selanjutnya kasus curat pada April 2018 di Wisma Juan Jl. Singa Kota Makasar. Pelaku juga terlibat kasus pencurian alat DJ seharga Rp. 90 juta di Denpasar Bali tahun 2014," jelasnya.  

Lebih lanjut, Shinto menyebutkan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana selama maksimal 7 tahun. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Sulawesi Selatan
wwwwww