Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
12 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
10 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
10 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Riau

Selama Ramadan, Dewan di Siak Minta Pemilik Tempat Hiburan Malam Tutup Usahanya

Selama Ramadan, Dewan di Siak Minta Pemilik Tempat Hiburan Malam Tutup Usahanya
Indra Gunawan, Ketua DPRD Siak
Minggu, 20 Mei 2018 13:26 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Bulan suci ramadan 1439 hijriah sudah memasuki hari ke empat. Demi kekhusukan umat muslim melaksanakan ibadah puasanya, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan meminta kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam di Siak menutup usahanya.

"Himbauan tegas ini berlaku untuk semua pemilik usaha tempat hiburan malam, khususnya yang berada dekat dengan pemukiman warga, masjid, sekolah dan rumah sakit," kata Indra Gunawan kepada GoRiau.com, Minggu (20/5/2018).

Tentunya, kata Politisi Golkar, dengan tutup tempat usaha hiburan malam di Siak, pemilik usaha sudah melakukan upaya saling menghormati antar sesama agama, terutama umat islam yang melaksanakan puasa.

"Dinas terkait khususnya Satpol PP Kabupaten Siak selama ini dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk memperingatkan pemilik usaha hiburan malam yang masih membandel ini. Selain diberi peringatan, harus ada juga aksi tegas," sebut Indra lagi.

Menurut Indra, tempat hiburan malam yang identik menjual minuman keras seperti klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam ini wajib tutup hingga hari raya Idul Fitri 1439 hijriah.

"Tidak hanya pemilik tempat hiburan malam saja yang diminta bertoleransi, pemilik warung sarapan pagi yang masih tetap buka selama ramadan juga sebaiknya tidak menjual makanan dan minuman kepada pembeli yang muslim," sebutnya lagi. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/