Selama Ramadan, Dewan di Siak Minta Pemilik Tempat Hiburan Malam Tutup Usahanya
Penulis: Ira Widana
"Himbauan tegas ini berlaku untuk semua pemilik usaha tempat hiburan malam, khususnya yang berada dekat dengan pemukiman warga, masjid, sekolah dan rumah sakit," kata Indra Gunawan kepada GoRiau.com, Minggu (20/5/2018).
Tentunya, kata Politisi Golkar, dengan tutup tempat usaha hiburan malam di Siak, pemilik usaha sudah melakukan upaya saling menghormati antar sesama agama, terutama umat islam yang melaksanakan puasa.
"Dinas terkait khususnya Satpol PP Kabupaten Siak selama ini dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk memperingatkan pemilik usaha hiburan malam yang masih membandel ini. Selain diberi peringatan, harus ada juga aksi tegas," sebut Indra lagi.
Menurut Indra, tempat hiburan malam yang identik menjual minuman keras seperti klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam ini wajib tutup hingga hari raya Idul Fitri 1439 hijriah.
"Tidak hanya pemilik tempat hiburan malam saja yang diminta bertoleransi, pemilik warung sarapan pagi yang masih tetap buka selama ramadan juga sebaiknya tidak menjual makanan dan minuman kepada pembeli yang muslim," sebutnya lagi. ***