Pasca Ditutup, Indomart di Pelalawan Buka Segel Satpol PP Tanpa Izin
Penulis: Farikhin
Kastpol PP dan Damkar, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH mengatakan, pihaknya kembali melakukan penyegelan terhadap Indomart di RSUD Selasih.
"Kita mendapat informasi, kalau mereka telah membuka segel yang kita pasang," ungkapnya.
Menurut Sofyan, pihak Indomart membuka segel tanpa izin ataupun pemberitahuan sebelumnya. Seharusnya, pembukaan segel harus sepengetahuan pihak Satpol PP.
"Mereka membuka segel tanpa ada konfirmasi ke kita. Seharusnya mereka meminta izin, atau memberi tahukan," tandasnya.
Untuk sementara ini, Satpol PP kembali melakukan penyegelan di pintu minimarket tersebut. "Kta pasang garis Satpol. Jika mereka mengulangi lagi, kita akan melapor ke pihak kepolisian," Ancam Sofyan.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Pelalawan, melakukan penyegelan terhadap Indomart ini, Jumat (20/4/2018).
Penyegelan dilakukan, lantaran minimarket tersebut tidak mengantongi segela perizinan sama sekali. ***