Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Riau

Pasca Ditutup, Indomart di Pelalawan Buka Segel Satpol PP Tanpa Izin

Pasca Ditutup, Indomart di Pelalawan Buka Segel Satpol PP Tanpa Izin
Satpol PP Kabupaten Pelalawan kembali melakukan penyegelan terhadap Indomart di RSUD Selasih yang melanggar aturan dan tak berizin, Rabu (23/5/2018).
Kamis, 24 Mei 2018 04:18 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satpol PP Kabupaten Pelalawan kembali melakukan penyegelan terhadap mini market yang berada di RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci, Rabu (23/5/2018).

Kastpol PP dan Damkar, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH mengatakan, pihaknya kembali melakukan penyegelan terhadap Indomart di RSUD Selasih.

"Kita mendapat informasi, kalau mereka telah membuka segel yang kita pasang," ungkapnya.

Menurut Sofyan, pihak Indomart membuka segel tanpa izin ataupun pemberitahuan sebelumnya. Seharusnya, pembukaan segel harus sepengetahuan pihak Satpol PP.

"Mereka membuka segel tanpa ada konfirmasi ke kita. Seharusnya mereka meminta izin, atau memberi tahukan," tandasnya.

Untuk sementara ini, Satpol PP kembali melakukan penyegelan di pintu minimarket tersebut. "Kta pasang garis Satpol. Jika mereka mengulangi lagi, kita akan melapor ke pihak kepolisian," Ancam Sofyan.

Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Pelalawan, melakukan penyegelan terhadap Indomart ini, Jumat (20/4/2018).

Penyegelan dilakukan, lantaran minimarket tersebut tidak mengantongi segela perizinan sama sekali. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/