Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Riau

89 Desa di Inhil Terancam Tak Bisa Lakukan Pembangunan

89 Desa di Inhil Terancam Tak Bisa Lakukan Pembangunan
Pjs Bupati Inhil, Rudyanto.
Jum'at, 25 Mei 2018 19:21 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Sebanyak 89 dari 197 desa yang ada di Inhil, Riau terancam tidak bisa melakukan pembangunan dikarenakan belum juga melakukan permohonan pencairan dana desa.

Padahal, saat ini sudah memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2018, namun baru 108 desa di Inhil yang sudah melalukan pencairan dana desa.

Pjs Bupati Inhil, Rudyanto pun mengingatkan agar desa-desa yang belum melakukan pencairan untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa.

"Dari total desa yang ada di Inhil, baru 108 desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan kesua. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," pungkas Pjs Bupati saat rapat koordinasi program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana, Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.

Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," cetus Yulizal.(adv)

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/