Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
8 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
17 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
17 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
17 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Hukuman diperberat, Ramadhan Pohan Kasasi

Hukuman diperberat, Ramadhan Pohan Kasasi
Jum'at, 25 Mei 2018 19:15 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Ramadhan Pohan mantan calon Wali Kota Medan memohonkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Dari itu,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)menempuh upaya hukum kasasi atas kasus tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15,3 miliar tersebut.

“Untuk kasus terdakwa Ramadhan Pohan, kita melakukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi sudah kita daftrakan ke PN Medan,” kata Sumanggar Siagian, Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Jumat (25/5/2018).

Sumanggar menjelaskan pihak Kejatisu melakukan upaya kasasi karena Ramadhan Pohan menyampaikan permohonan kasasi.

“Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kita juga kasasi,” katanya.

Hukuman Ramadhan Pohan memang dipeberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Politikus Partai Demokrat yang juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, lebih dua kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama hanya menghukumnya 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan ?sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dia terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

Dalam perkara ini, Ramadhan dijatuhi hukuman bersama mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan. Hukuman perempuan itu juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Medan yang mengganjarnya 9 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww