Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
10 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
22 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Poldasu Cekal Mantan Bupati Tapteng ke Luar Negeri

Poldasu Cekal Mantan Bupati Tapteng ke Luar Negeri
Jum'at, 25 Mei 2018 13:09 WIB
MEDAN - Penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta ke pihak Imigrasi.

“Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada awak media.

Kata MP Nainggolan, pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya AT. Keduanya meminta uang ratusan juta kepada kontraktor dengan janji proyek, namun tidak ditepati.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya,” sebut MP Nainggolan.

Ditanya tentang pemeriksaan tersangka, MP Nainggolan bilang telah menjadwalkannya. “Pekan depan tersangka kita periksa sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar dan ini yang memberitahukan bupati.

“Nah, Sukran yang menjabat sebagai bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Jamilan Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana.  ***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri
wwwwww