Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
17 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
14 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
15 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
11 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
5
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
18 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
6
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Berkas P21, Mantan Pemain Timnas Ini Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Berkas P21, Mantan Pemain Timnas Ini Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta
Sabtu, 26 Mei 2018 15:09 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik Satreskrim Polresrabes Medan menyerahkan mantan pemain timnas, Andika Yudhistira Lubis, tersangka kasus penganiayaan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan (P21). Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Senin (21/5) kemarin.

"Iya P21-nya sudah pada Senin kemarin oleh penyidik Polrestabes Medan," ucap Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang.

Usai penyerahanan tahap dua itu lanjut Parada,  tersangka langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Selama dalam penyidikan polisi,  Andika ditahan di Polrestabes Medan.

"Saat ini penahanannya dititipkan ke Rutan Tanjunggusta," terang Parada. 

Sedangkan barang bukti yang diterima Kejari Medan diantaranya kata Parada, sebuah mobil Avanza.

"Mobil ini dijadikan tersangka sebagai tempat melakukan aksi kejahatannya," urai Parada. 

"Saat ini kami tengah berupaya merampungkan berkas dakwaan agar perkara ini segera dapat diadili. Yang bersangkutan didakwa Pasal 289 KUH Pidana," tambahnya lagi.

 

Seperti diberitakan, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.

ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.

Andika ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/3).

Polisi kemudian menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepakbola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti. ***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri
wwwwww