Ketika KTP El Bikin Sibuk Disduk Rohil
Penulis: Amrial
Menurut keterangan Kadis Kependudukan dan catatan sipil, Basyaruddin, dorongan masyarakat mengurus KTP El sebagai identitas pribadi diantaranya adalah untuk mendaftar ke perguruan tinggi terutama bagi lulusan SMA sederajat. Karena persyaratan itu sudah mulai diberlakukan bagi calon mahasiswa baru.
Selain itu, peningkatan jumlah orang yang melakukan perekaman KTP El juga karena ada warga yang ingin mengurus surat nikah. Walaupun tidak mempunyai data valid tentang kenaikan jumlah itu, namun jumlahnya sangat signifikan.
" Misalnya yang sebelumnya belum menikah tapi sudah menikah. Tentu masih banyak data itu juga tapi belum dapat kita cek," kata Basyaruddin kepada GoRiau.com, Sabtu (26/5/2018).
Indikator meningkatnya warga berbondong bondong datang kekantor Disduk dibatu 6 dalam rangka melakukan perekaman KTP El juga karena ada regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan pemilih membawa KTP selain surat undangan. Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, untuk datang ke TPS, pemilih cukup hanya membawa surat undangan saja.
" Kalau dulu sekadar hanya membawa undangan memilih kita sudah bisa mencoblos, namun sekarang kalau tidak dibarengi KTP tidak diperbolehkan," katanya seraya menunjuk tumpukan KTP El yang sudah siap milik warga kepenghuluan Rantau Kopar.
Pentingnya membuat KTP El bagi masyarakat, tambah Basyaruddin, membuat mereka harus kerja lembur. Terutama menyangkut masalah jaringan sehingga tidak memungkinkan mereka terpaksa mencetak kartu KTP pada waktu malam hari karena pada waktu siang sering terjadi gangguan.
Terhitung, dalam waktu tiga minggu hampir mencapai 10 ribu KTP El yang sudah mereka cetak. Untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan blanko, katanya, dalam sepekan ini Disduk sudah mendapat penambahan blanko sebanyak 20 ribu keping.
Bagi yang sudah melakukan perekaman namun KTP El nya belum siap, Disduk bersedia mengeluarkan surat keterangan (SUKET). Namun sebaliknya, jika belum melakukan perekaman, pihaknya tidak bisa berbuat apa apa.
" Yang penting harus melakukan perekaman. Karena walaupun KTP nya belum siap, jika tiba tiba mereka membutuhkan, kita bisa keluarkan surat keterangan," ujarnya.
Terakhir, dia menjelaskan, KTP El yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu diganti walaupun foto dan data sudah kabur. Karena yang dibaca pada KTP El adalah Bio Chip yang bisa terbaca pada alat perekaman.
" Tidak perlunya diganti KTP yang habis masa berlakunya mengacu pada UU No 24 Tahun 2013," Tutupnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |