Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
9 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
11 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
3
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
4
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
10 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
5
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Ekonomi
14 jam yang lalu
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
8 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Riau

Pengembalian Batas Aset Pemda Meranti Tuai Protes

Pengembalian Batas Aset Pemda Meranti Tuai Protes
Ilustrasi - net
Selasa, 29 Mei 2018 20:59 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Bekerjasama dengan BPN, Pemda Meranti melakukan pengembalian batas 8 hektar lahan (aset) di Jalan Dorak. Di lokasi yang sama, ada warga mengklaim tanah mereka masuk ke aset Pemda dan itu belum diganti rugi.

Menurut Kabid Aset BPKAD Marwan, protes itu disampaikan warga saat diadakan rapat antara BPN, Pemda, dan masyarakat, tanggal 15 Mei 2018. Rapat itu dilaksanakan usai BPN menentukan titik-titik (batas) aset Pemda Meranti yang diserahkan Kabupaten Bengkalis.

Protes yang disampaikan warga karena mereka mengaku belum mendapat ganti rugi dari Kabupaten Bengkalis.

"Usai penentuan batas oleh BPN, diadakan rapat. Dua warga protes hasil ukuran (BPN) masuk lokasi (tanah) mereka," kata Marwan.

Saat itu, kata Marwan, Pemda Kepulauan Meranti, saat itu hadir Kabag Hukum, meminta masyarakat yang memperotes agar bisa membawa surat dan dokumen lengkap. Surat sah dari warga akan diadu dengan data yang ada di Pemda.

"Saat itu diminta masyarakat yang tanahnya bersenggolan dengan tanah RSUD (aset pemda, red) tanggal 18 Mei 2018. Rencananya kembali akan digelar rapat tannggal 22 Mei 2018. Tapi mereka belum menunjukkan dokumen sah itu," kata Marwan, Senin (28/5/2018).

"Kalau sudah klar, minimal kami buatkan parit di lahan 8 hektar itu," tambah Marwan. ***

Kategori:Riau, Voli
wwwwww