Pengembalian Batas Aset Pemda Meranti Tuai Protes
![]() |
| Ilustrasi - net |
Penulis: Safrizal
Menurut Kabid Aset BPKAD Marwan, protes itu disampaikan warga saat diadakan rapat antara BPN, Pemda, dan masyarakat, tanggal 15 Mei 2018. Rapat itu dilaksanakan usai BPN menentukan titik-titik (batas) aset Pemda Meranti yang diserahkan Kabupaten Bengkalis.
Protes yang disampaikan warga karena mereka mengaku belum mendapat ganti rugi dari Kabupaten Bengkalis.
"Usai penentuan batas oleh BPN, diadakan rapat. Dua warga protes hasil ukuran (BPN) masuk lokasi (tanah) mereka," kata Marwan.
Saat itu, kata Marwan, Pemda Kepulauan Meranti, saat itu hadir Kabag Hukum, meminta masyarakat yang memperotes agar bisa membawa surat dan dokumen lengkap. Surat sah dari warga akan diadu dengan data yang ada di Pemda.
"Saat itu diminta masyarakat yang tanahnya bersenggolan dengan tanah RSUD (aset pemda, red) tanggal 18 Mei 2018. Rencananya kembali akan digelar rapat tannggal 22 Mei 2018. Tapi mereka belum menunjukkan dokumen sah itu," kata Marwan, Senin (28/5/2018).
"Kalau sudah klar, minimal kami buatkan parit di lahan 8 hektar itu," tambah Marwan. ***













