Berakhirnya 'Penjajahan' di Apartemen
![]() |
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Sikap Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno yang tidak mau memelihara residu peninggalan pendahulunya, patut di apresiasi bersama. Dalam soal apartemen umpamanya, Pemprov DKI membikin gebrakan 'nekad' untuk menegakkan Undang-Undang Nomor:20. Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Melalui Kadis PR & KP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) DKI Jakarta, pada tanggal 23 Mei 2018 telah menerbitkan Surat dengan Nomor:2145/-1.796.71., yang isinya tentang penegasan kepengurusan tunggal PPPRS (Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun) Graha Cempaka Mas (GCM) yaitu Pengurus Hasil RULB 20 September 2013 Pimpinan Sdr. Tonny Soenanto, sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:100K/PDT/2017.
Demikian diungkapkan Mayjend TNI AD (P) Saurip Kadi selaku penghuni Apartemen GCM saat temu Wicara antara Warga Apartemen GCM (Graha Cempaka Mas) dengan Ketua DPRD DKI Jaya, M. Taufik, Kadis PR & KP DKI Jakarta, dan Buka Puasa Bersama, Rabu (30/5/2018), di apartemen GCM, Jakarta Utara.
"Arti khusus warga apartemen GCM kami segera merdeka. Hal ini juga terkait dengan kemenangan Warga Rusun GGM pada Pengadilan Kasasi Nomor: 100K/PDT/2017, yaitu Permohonan Kasasi Pengurus PT.Duta Pertiwi Tbk ditolak," jelasnya.
Turut hadir ASA Center yang ikut menjembatani polemik antara penghuni dan pengelola Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM) yang dalam hal ini dipegang oleh PT Duta Pertiwi Tbk guna membawa persoalan mereka sampai ke Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Polemik antara penghuni dan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk itu sendiri sudah terjadi sejak 2013 silam, serta sejumlah perwakilan dari Apartemen lain yang masih terdholimi pengelola ex pengembang.
Menurutnya ini berkah bulan Ramadhan, sebabnya Kadis PR&KP DKI telah menerbitkan Surat Nomor;2145/-1.796.71 tanggal 23 Mei 2018 yang isinya penegasan bahwa Pengurus Tunggal PPPSRS GCM (Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas) adalah Pengurus Hasil RULB tanggal 20 September 2013.
Saurip memaparkan gebrakan baru Gubernur DKI Anis Bawasden dan Wagub Sandiaga Uno untuk mengakhiri pendholiman pengelola ex pengembang terhadap warga rusun. Sebuah keberanian gubernur dan wakil gubernur DKI yang luar biasa, yang mustahil terjadi di masa lalu. Penyelesaian kasus apartemen GCM menjadi sangat strategis, karena kasus GCM menjadi barometer keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
"Rasanya kita tidak patut bicara tentang jaminan keamanan dan penegakan hukum bagi saudara kita yang dipedalaman Kalimantan dan Papua atau pula lainnya, kalau kasus GCM yang berjarak kurang dari 4 km dari Istana Negara saja terus berlarut, dan tidak tertangani dengan baik," ujar Ketua Dewan Penasehat PPPSRS-GCM tersebut.
Dan hal yang mencolok dari gubernur dan wagub DKI kali ini adalah keberanian dalam bersikap tak peduli siapa yang dihadapi, tak terkecuali terhadap PT. Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group). Sikap “nekad” ini otomatis akan membikin Pengelola ex Pengembang 'hitam' lainnya menjadi mudah untuk ditertibkan," pungkas Saurip Kadi.
Mengadu ke DPRD DKI Jakarta
Sebelumnya puluhan perwakilan penghuni rumah susun milik (rusunami) atau apartemen se-Jakarta, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, dan Ketua Komisi D Iman Satria, serta pemerhati masalah apartemen dan juga tokoh masyarakat Alex Asmasubrata, Rabu (23/5/2018).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, menilai persoalan apartemen di Jakarta dapat dituntaskan di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno. Syaratnya seluruh penghuni apartemen bersatu, sehingga saat dilakukan pemilihan pengurus mereka dapat menang dan mengalahkan pengurus bentukan pengembang.
"Mari kita berjuang bersama-sama menyelesaikan masalah ini. DPRD pasti akan membela kepentingan masyarakat penghuni apartemen," tegasnya.
Silahkan laporkan kepada kami di DPRD DKI, dan kami pasti akan memanggil pengembang itu dan akan menuntut mereka yang bertindak sewenang-wenang," pungkasnya.***
| Editor | : | Muslikhin Effendy |
| Kategori | : | Badminton, PON, Olympic, DKI Jakarta |













