Pasca Penangkapan di Kampus Unri, Terduga Teroris Perakit Bom yang Ditargetkan ke DPRD Riau dan DPR RI Berstatus Tersangka, 2 Lainnya...
Penulis: Chairul Hadi
Sementara dua orang lainnya yang juga alumni Unri berinisial D dan K setakat ini masih berstatus saksi. Keduanya juga masih ditahan untuk dimintai keterangannya oleh kepolisian.
"Perkembangan terakhir, Z ditetapkan sebagai tersangka, dua lagi saksi dan masih ditahan. Kita masih punya waktu 7x24 jam," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto, Senin (4/6/2018) siang.
Dengan status sebagai saksi, kata Sunarto, tidak menutup kemungkinan jika keduanya (D dan K) tidak bisa menjadi tersangka. "Itu masih kita dalami, keterkaitannya," lanjut Kabid Humas Polda Riau.
Ketiga orang tersebut, masih diproses atau diperiksa di Kota Pekanbaru. Polda Riau juga masih berkoordinasi dengan Densus 88 Anti-Teror. Disebutkan, jika Z ada keterkaitan dengan kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah).
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 dan Polda Riau melakukan penggeledahan di Gelanggang Mahasiswa Fisipol Unri, 2 Juni 2018 lalu. Ditemukan empat bom rakitan siap ledak yang kekuatannya setara dengan bom bunuh diri di gereja Surabaya.
Z, D dan K pun turut diamankan ketika itu. Usut punya usut, Z ditenggarai sebagai perakit bom. Bom itu ia rakit di gelanggang mahasiswa Fisip Unri. Pengakuannya, itu akan dipakai untuk diledakkan di DPRD Riau dan DPR RI. ***