Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

Pasca Penangkapan di Kampus Unri, Terduga Teroris Perakit Bom yang Ditargetkan ke DPRD Riau dan DPR RI Berstatus Tersangka, 2 Lainnya...

Pasca Penangkapan di Kampus Unri, Terduga Teroris Perakit Bom yang Ditargetkan ke DPRD Riau dan DPR RI Berstatus Tersangka, 2 Lainnya...
Kepolisian usai menggekedah gelanggang mahasiswa Fisipol Unri terkait dugaan teroris, beberapa waktu lalu (Foto: Dokumen GoRiau)
Senin, 04 Juni 2018 10:10 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Alumni jurusan Pariwisata Universitas Riau (Unri) berinisial Z, resmi menyandang status sebagai tersangka pasca penggerebekan yang dilakukan Densus 88 Anti-Teror di Gelanggang mahasiswa Fisip Unri.

Sementara dua orang lainnya yang juga alumni Unri berinisial D dan K setakat ini masih berstatus saksi. Keduanya juga masih ditahan untuk dimintai keterangannya oleh kepolisian.

"Perkembangan terakhir, Z ditetapkan sebagai tersangka, dua lagi saksi dan masih ditahan. Kita masih punya waktu 7x24 jam," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto, Senin (4/6/2018) siang.

Dengan status sebagai saksi, kata Sunarto, tidak menutup kemungkinan jika keduanya (D dan K) tidak bisa menjadi tersangka. "Itu masih kita dalami, keterkaitannya," lanjut Kabid Humas Polda Riau.

Ketiga orang tersebut, masih diproses atau diperiksa di Kota Pekanbaru. Polda Riau juga masih berkoordinasi dengan Densus 88 Anti-Teror. Disebutkan, jika Z ada keterkaitan dengan kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah).

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 dan Polda Riau melakukan penggeledahan di Gelanggang Mahasiswa Fisipol Unri, 2 Juni 2018 lalu. Ditemukan empat bom rakitan siap ledak yang kekuatannya setara dengan bom bunuh diri di gereja Surabaya.

Z, D dan K pun turut diamankan ketika itu. Usut punya usut, Z ditenggarai sebagai perakit bom. Bom itu ia rakit di gelanggang mahasiswa Fisip Unri. Pengakuannya, itu akan dipakai untuk diledakkan di DPRD Riau dan DPR RI. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/