Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
19 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
18 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
18 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
18 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
18 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pulang Belanja, Pria ini Digiring Polisi ke Sel

Pulang Belanja, Pria ini Digiring Polisi ke Sel
Pelaku saat diamankan di Mapolsek
Kamis, 07 Juni 2018 17:15 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABURA - Usai pulang belanja narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria diamankan personel unit Reskrim Polsek NA IX-X, Rabu (6/6/2018) malam kemarin sekira pukul 21.30.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Adhika Putra. Kamis (7/6/2018) menjelaskan, pelaku diamanakan polisi usai bertransaksi narkoba dengan salah satu bandar di TKP di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) persisnya di depan RAM Abang Adik Desa Kampung Pajak.

"Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu dibeli dari seseorang sebut saja namanya N seharga Rp 900.000," jelas Kapolsek.

Dari pelaku, AP (26) warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, polisi mengamankan barang bukti 6 paket plastik transparan berisi sabu, 2 platik tanparan kosong, 1 Handphone merek Nokia, 1 bungkus rokok merek Sampoerna, 2 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp 252.000.

"Kita sudah melakukan koordinasi kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Kita akan selalu komitmen dalam pemberantasan Narkoba di Wilkum Kecamatan NA IX-X," tegasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Olympic, PON
wwwwww