Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
12 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Masa Tenang, Akun Medsos Peserta Pilkada Wajib Tutup, Jika Tidak...

Masa Tenang, Akun Medsos Peserta Pilkada Wajib Tutup, Jika Tidak...
Ilustrasi. (net)
Minggu, 24 Juni 2018 16:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta akun kampanye peserta Pilkada Serentak 2018 di media sosial selama masa tenang ditutup. Tidak boleh lagi ada kampanye selama masa tenang.

"Close, tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang melalui saluran apapun. Alat peraga sudah tutup, iklan sudah tutup, kampanye terbuka sudah tutup, kampanye lewat media sosial sudah selesai. Pokoknya seluruh aktivitas kampanye sudah selesai," ucap ketua KPU RI, Arief Budiman kepada wartawan di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).

Tak hanya di media sosial, peserta pemilu harus membersihkan semua alat peraga kampanye (APK). Jika masih ada APK yang tersisa, maka bisa disebut pelanggaran.

"Kepada peserta bersihkan seluruh atribut kampanye jangan lagi melakukan tindakan kampanye," kata Arief.

Arief menegaskan pihaknya akan terus memantau akun-akun terkait kampanye pasangan calon selama masa tenang. Jika ditemukan ada pelanggaran akan ditindak. "Kejadian di masyarakat kan variannya luar biasa. Saya musti lihat, jangan-jangan disimpulkan dukungan, tetapi bukan, biasa saja. Orang nulis apapun tiap hari biasa saja, apakah itu jadi bagian yang dikelompokkan sebagai pelanggaran atau tidak, harus kita lihat dulu," kata Arief.

Masa tenang Pilkada sendiri dilakukan pada hari ini sampai 27 Juni 2018 saat hari pencoblosan. Pilkada tahun ini dilakukan di 171 daerah, 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur.(rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/