Sah... Terbukti Terima Suap, Bupati Nganjuk Nonaktif Dihukum 7 Tahun
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan juga Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK dalam sidang sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan empat bulan penjara," kata hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.
Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Taufiqurrahman berupa pencabutan hak politik terdakwa.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa penahanan," ujar hakim melanjutkan amar putusannya.
Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Operasi tangkap tangan (OTT) itu terjadi pada Rabu (25/10/2017) lalu di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Di hotel itulah dilakukan serah terima uang Rp 298 juta.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | beritajatim.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur |