Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sah... Terbukti Terima Suap, Bupati Nganjuk Nonaktif Dihukum 7 Tahun

Sah... Terbukti Terima Suap, Bupati Nganjuk Nonaktif Dihukum 7 Tahun
Pembacaan vonis terhadap Bupati Nganjuk. (dok. Beritajatim.com)
Minggu, 24 Juni 2018 16:17 WIB
NGANJUK - Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk nonaktif dijatuhi pidana penjara selana tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan, Jumat (22/6/2018).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan juga Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK dalam sidang sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan empat bulan penjara," kata hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Taufiqurrahman berupa pencabutan hak politik terdakwa.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa penahanan," ujar hakim melanjutkan amar putusannya.

Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Operasi tangkap tangan (OTT) itu terjadi pada Rabu (25/10/2017) lalu di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Di hotel itulah dilakukan serah terima uang Rp 298 juta.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/