Ingat, Tidak Ada Hitung Cepat di Pilkada Kota Padang
Rabu, 27 Juni 2018 11:05 WIB
PADANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan tidak ada hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dalam Pilkada 2018 kota setempat.
"Jika ada yang melakukan hitungan cepat, tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk apa pun," kata Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda di Padang, Rabu, (27/6/2018) seperti dirilis netralnews.com.
Menurut dia, lembaga survei yang boleh melakukan dan mempublikasikan hasil hitung cepat harus mendaftar ke KPU terlebih dahulu, namun pada pilkada Padang 2018 ini tidak ada satu pun lembaga yang datang mendaftar.
Lembaga yang mempublikasikan hasil pilkada tetapi tidak terdaftar resmi di KPU Padang, maka dapat dikatakan sebagai lembaga survei ilegal. ***
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | netralnews.com |
Kategori | : | Sumatera Barat, Politik |