Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Alexander Sang Bandar Narkoba Kelas Kakap di Inhu Dituntut JPU Seumur Hidup

Alexander Sang Bandar Narkoba Kelas Kakap di Inhu Dituntut JPU Seumur Hidup
Terdakwa Alex saat keluar ruang persidangan.
Senin, 02 Juli 2018 16:06 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Alexander alias Alex (33), sang bandar narkoba kelas kakap jenis sabu-sabu asal Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dituntut JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Inhu.

Terdakwa yang merupakan pecatan Polri itu dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Tim JPU, Hayatu Comaini SH MH selaku Kasi Pidum Kejari Inhu didampingi Rullif Yuganitra SH dan Yoyok Satrio SH.

Sementara, sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh, Sekti Eka Guntoro SH MH, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, didampingi Omori Sitorus SH dan Debora Manulang SH selaku hakim anggota.

Dalam tuntutannya, tim jaksa Kejari Inhu menilai bahwa, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa Alexander alias Alex, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup," ucap JPU Kejari Inhu, Rullif Yuganitra didampingi Yoyok Satrio SH, saat membacakan tuntutannya di ruang utama PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Senin (1/7/2018).

Disebutkan Rullif, dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Alexander berperan sebagai bandar yang dibantu oleh dua kaki tangannya, yakni terpidana Dedi dan Titi (sudah divonis).

Dan dari tangan terdakwa Alex, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.785,91 gram dan 167 butir ekstasi.

Selain itu, penyidik juga telah menyita 1 pucuk senpi laras pendek jenis FN, 30 butir amunisi, 3 magazen, alat hisap sabu, timbangan elektrik, 17 butir selonsong caliber 7,65 mm, serta 16 unit handpone berbagai merk.

Tidak itu saja, penyidik juga menyita 15 lembar bukti setoran bank yang diduga untuk transaksi narkoba, 2 lembar kwitansi p embelian 2 unit sepeda motor, serta 1 lembar kwitansi pembelian mobil, dan beberapa bukti lainnya.

"Atas hal itu, terdakwa diyakini secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba, dan melanggar Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Rullif.(Jef)

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/