Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
24 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
4
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
24 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
5
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
6
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polres Nisel Sita 250 Liter Tuak Suling

Polres Nisel Sita 250 Liter Tuak Suling
Senin, 02 Juli 2018 15:57 WIB
NISEL - Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Nias Selatan menyita 250 liter tuak suling. Penyitaan dilakukan saat melakukan patroli di kawasan Jalan Lintas Lahusa-Teluk Dalam, Nias, pada Minggu (1/7).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F. Napitupulu, melalui Kasat Reskrim, AKP Antony Tarigan, didampingi Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Nias Selatan, Ipda Demonstar, mengatakan, awalnya Tim Operasional Satreskrim Polres Nias Selatan yang dipimpin Ipda Demonstar melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Lahusa -Teluk Dalam.

“Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L300 BK 8709 EJ yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan,” kata Antony, Senin (2/7).

“10 jerigen berbagai ukuran yang berisi minuman keras jenis tuak suling, dengan volume sekitar 250 liter kita temukan di bagian belakang mobil L300 tersebut,” tambahnya.

Disebutkan Antony, guna proses pemeriksaan, barang bukti beserta pengemudi mobil diboyong ke Mapolres Nias Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil diketahui bernama Marnata Zebua (37) warga Dusun 1, Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

“Pengemudi mobil mengaku mendapatkan tuak suling dari Kecamatan Gido, dan akan dibawa ke Kecamatan Teluk Dalam,” terangnya.

Setelah dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan, pengemudi mobil dipulangkan. Namun barang bukti 10 jerigen yang berisi tuak suling disita.

“Kita terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Nias Selatan,” tandasnya.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/