Rampas Mobil dan Ikat Supir Taksi Online Lalu Dibuang di Kuansing, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Lampung
Penulis: Wirman Susandi
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, penangkapan kedua pelaku dibantu oleh Diskrimum Polda Lampung.
"Berdasarkan lidik yang dilakukan tim gabungan Sat Reskim Polres Kuansing dan Resmob Ditreskrimum Polda Riau, pelaku berada di Lampung. Kemudian, tim langsung koordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan penangkapan," ujar Fibri.
Awalnya polisi menangkap DP (29), warga Kampung Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunuai Kabupaten Lampung Tengah. Setelah itu, tim gabungan bergerak ke Kampung Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah untuk menangkap T (38).
"Keduanya adalah pelaku Curas yang beraksi di Kuansing dengan korbannya Haloman Sihotang (30), yang sehari-hari bekerja sebagai supir taksi online," ujar Fibri didampingi Kasubag Humas AKP Lumban G Toruan.
Dikatakan Fibri, Haloman menjadi korban kejahatan pada 9 Juni 2018 silam, sekitar pukul 00.10 Wib. Awalnya, dua pelaku hanyalah penumpang biasa yang mintak diantarkan dari Pekanbaru menuju Lubukjambi Kuansing.
Tanpa rasa curiga, warga Pekanbaru ini mengantar mereka dengan mobil Xenia warna silver BM 1299 JR. Sesampai di Lubukjambi, kedua pelaku langsung menodongkan pisau kepada korban.
"Kemudian, korban diikat lalu dibuang di parit sekitar Desa Koto Cengar. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp120 juta," ujar Fibri. ***