Diupah Rp400 Ribu, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Bersama Narkoba Bernilai Rp3,6 Miliar
Penulis: Chairul Hadi
Dari penangkapan tersebut diketahui ternyata satu orang diantaranya adalah oknum mahasiswa, ia adalah AP alias Angga. Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, Rabu (18/7/2018) siang saat konfrensi pers di Polsek Limapuluh.
"Satu diantaranya oknum mahasiswa dan dua orang lainnya swasta. Ketiganya mengaku diupah Rp300 hingga Rp400 ribu, itu tergantung permintaan," sebut Kombes Susantl didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang.
Kata Susanto, oknum mahasiswa diduga dimanfaatkan pengedar untuk memperjual belikan barang haram tersebut. "Memanfaatkan oknum (Mahasiswa) untuk target 'pasarannya' ke kalangan mahasiswa," beber Kapolresta Pekanbaru.
Kepolisian setakat ini sedang menyelidiki jaringan yang mengendalikan ketiga orang itu. Dipaparkan, bahwa Narkoba ini sebagian memang di 'pasarkan' di Kota Pekanbaru. "Tim kita juga bekerja, apakah juga ada dijual ke tempat hiburan," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menyita 3,2 Kilogram Sabu, kemudian 2.700 butir Pil Ekstasi serta 3.220 butir (322 papan) jenis Happy Five. Bahkan, untuk Ekstasi disebut-sebut merupakan merek baru.
Adapun CD alias Candra, AS alias Agus serta AP alias Angga ditangkap disebuah rumah di Kelurahan sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru pada Senin (16/7/2018) lusa lalu. ***