Buka Rakernas III SMSI, Menkominfo: Tolong Jalankan UU No 40 dan Etika Pers
Penulis: Hermanto Ansam
''Kita tidak mengenal adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan lainnya dibawah UU Pers ini. Itu tanda kita sangat menghargai UU Pers, jadi insan pers harus menggunakannya dengan baik. Dan tentu karena tidak ada PP atau aturan lainnya, sepenuhnya ini tergantung etika, dalam hal ini kode etik jurnalistik,'' ujar Mekominfo Rudiantara saat memberi sambutan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Sari Pacific Hotel, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Kode etika itu, tambah, merupakan benteng dalam menjalankan usaha dan profesi pers selain UU Pers. Jadi soal ketentuan dan aturan semua sudah jelas di UU, sedangkan dalam aplikasinya sangat memerlukan etika. Karena itu, kita berharap pers siber juga mengikuti aturan-aturan sesuai UU Pers, termasuk mengenai verifikasi media dan lain-lain.
''Kalau pers tidak mau menggunakan UU No 40, maka pers akan dikenakan UU lain seperti UU ITE, jadi tolong dijalankan dan terapkan. Termasuk kode etik, karena itu rohnya pers,'' tegasnya.
Pada kesempatan itu Rudiantara juga mengungkapkan dinamika yang terjadi di dunia siber yang begitu cepat dan saat ini ada 43.000 media yang berbasis internet jika terkontrol ini akan berbahaya. ''Apalagi kita mulai menghadapi tahun politik, ada pemilihan legislatif dan presiden, jika ini tidak terkontrol, akan berbahaya,'' jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut Dewan Pembina SMSI pusat Chairul Tanjung, wartawan senior Atal S Depari, Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Plt PWI Pusat Sasongko Tedjo, Sekjen SMSI Pusat Firdaus dan beberapa tokoh-tokoh pers dan pengurus SMSI seluruh Indonesia. ***
Kategori | : | Umum |