Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Umum

Buka Rakernas III SMSI, Menkominfo: Tolong Jalankan UU No 40 dan Etika Pers

Buka Rakernas III SMSI, Menkominfo: Tolong Jalankan UU No 40 dan Etika Pers
Menkominfo Rudiantara saat menerima souvenir dari Ketua Umum SMSI Auri Jaya
Kamis, 26 Juli 2018 01:55 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara meminta seluruh insan pers menjunjung tinggi etika pers selama menjalankan aktifitas. Pemerintah sangat menghargai UU No 40 tentang Pers dan itu ditunjukkan tidak adanya PP maupun Permen atau pun produk hukum turunannya.

''Kita tidak mengenal adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan lainnya dibawah UU Pers ini. Itu tanda kita sangat menghargai UU Pers, jadi insan pers harus menggunakannya dengan baik. Dan tentu karena tidak ada PP atau aturan lainnya, sepenuhnya ini tergantung etika, dalam hal ini kode etik jurnalistik,'' ujar Mekominfo Rudiantara saat memberi sambutan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Sari Pacific Hotel, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Kode etika itu, tambah, merupakan benteng dalam menjalankan usaha dan profesi pers selain UU Pers. Jadi soal ketentuan dan aturan semua sudah jelas di UU, sedangkan dalam aplikasinya sangat memerlukan etika. Karena itu, kita berharap pers siber juga mengikuti aturan-aturan sesuai UU Pers, termasuk mengenai verifikasi media dan lain-lain.

''Kalau pers tidak mau menggunakan UU No 40, maka pers akan dikenakan UU lain seperti UU ITE, jadi tolong dijalankan dan terapkan. Termasuk kode etik, karena itu rohnya pers,'' tegasnya.

Pada kesempatan itu Rudiantara juga mengungkapkan dinamika yang terjadi di dunia siber yang begitu cepat dan saat ini ada 43.000 media yang berbasis internet jika terkontrol ini akan berbahaya. ''Apalagi kita mulai menghadapi tahun politik, ada pemilihan legislatif dan presiden, jika ini tidak terkontrol, akan berbahaya,'' jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut Dewan Pembina SMSI pusat Chairul Tanjung, wartawan senior Atal S Depari, Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Plt PWI Pusat Sasongko Tedjo, Sekjen SMSI Pusat Firdaus dan beberapa tokoh-tokoh pers dan pengurus SMSI seluruh Indonesia. ***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/