Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
19 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Penyampaian Ranperda LKPj APBD 2017 Telat Lagi, APBD-P dan APBD Murni 2019 Terancam Tak Tepat Waktu

Penyampaian Ranperda LKPj APBD 2017 Telat Lagi, APBD-P dan APBD Murni 2019 Terancam Tak Tepat Waktu
Juru Bicara Fraksi PKB Inhil, Fadly M Sofyan 
Kamis, 26 Juli 2018 22:39 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN - Lagi-lagi, Pemkab Inhil terlambat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawabab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBF) APBD 2017 ke DPRD Inhil. Akibatnya pembahasan agenda penting lainnya pun terancam terlambat.

Agenda penting lain yang dimaksud adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2018, KUA-PPAS APBD Murni 2019 serta LKPJ Akhir masa jabatan Bupati Inhil.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fadly M Sofyan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) berbunyi Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dari bunyi undang-undang itu dapat diartikan paling lambat penyampaian LPJ APBD 2017 adalah bulan Juni. Sementara yang kita ketahui bersama, Pemkab menyampaikannya pada Juli 2018," cetus Fadli saat rapat paripurna, Rabu (18/6/2018) malam.

Ditambahkan Fadly, keterlambatan ini bukan hanya terjadi pada tahun ini saja tetapi juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana akibat  keterlambatan ini tentunya akan berakibat tergangunya berbagai agenda wajib dan berbagai kebijakan strategis lainya.

"Pertanyaan dari Fraksi PKB, apa yang menyebabkan keterlambatan penyampaikan ini, dan mengingat sisa waktu yang tersisa tahun 2018 hanya tinggal beberapa bulan lagi, akankah agenda wajib yang disampaikan diatas dapat terlaksana sesuia dengan waktu yang diharapkan," tanyanya.

Menjawab pernyataan itu, Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin mengatakan bahwa Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 disampaikan ke DPRD Inhil pada tanggal 29 Juni 2018 melalui surat nomor 460.30/hk-2018/180.

"Hal ini telah sesuai dengan uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," tukas Said Syarifuddin. ***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77