Rakernas III SMSI, Ketua Dewan Pers Ingatkan Media Jangan Share Berita ke Medsos Jika tak Ingin Kena UU ITE
Penulis: Hermanto Ansam
Demikian disampaikannya saat tampil sebagai pembicara pada Rakernas III Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Kamis (26/7/2018). Sebelum ketua dewan pers, juga tampil sebagai pembicara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
''Jadi jangan share berita ke medsos seperti facebook jika tidak mampu menonaktifkan komentar. Karena jika ada komentar yang melanggar UU Pers, media tersebut tidak akan bisa menggunakan UU Pers, melainkan UU ITE,'' tegas Stanlye, panggilan akrab Josep Adi Prasetyo.
Dijelaskannya, Dewan Pers berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada berita. Karena itu, insan pers juga harus ikut andil ke arah tersebut agar pers bermartabat.
''Kita juga berupaya mengembalikan ototitas kebenaran faktual media arus utama, salah satunya dengan tidak menshare berita ke medsos,'' ulasnya.
Dikatakan, jika komentar pada medsos tidak dinonaktifkan, maka awak media harus melakukan ''razia'' komentar dan jika ketemu komentar yang melanggar perundang-undangan harus segera dihapus. Karena komentar mengenai berita yang dishare itu, baik di beranda maupun fanpage bukanlah produk jurnalistik.
Dengan berbagai upaya itu, tambahnya, Dewan Pers dan insan pers berharap bisa mngembalikan kepercayaan masyarakat kepada profesi jurnalis.
Pada kesempatan itu Stanley juga mengingatkan para wartawan untuk menjadi ''mahasiswa seumur hidup'' artinya wartawan itu selalu harus mengupgrade ilmu dan pengetahuan sesuai perkembangan zaman dan masyarakatnya termasuk dalam wilayah liputannya. ***
Kategori | : | Umum |