Narkotika Senilai Rp7,4 Miliar yang Diamankan Polres Siak Berasal dari Kampung Jangkang Bengkalis
![]() |
| Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK ekspos tangkapa narkotika senilai Rp7,4 miliar. |
Penulis: Ira Widana
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK dalam jumpa pers dengan wartawan menyebutkan kedua tersangka yakni BY (18) dan RN (36) yang membawa barang haram itu dari Kampung Jangkang ke Pekanbaru tergiur dengan keuntungan dari kerja haram mereka tersebut.
Sejak 2 minggu lalu sudah Polres Siak sudah bentuk tim khusus untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat maraknya peredaran di Siak yang merupakan salah satu lintasan peredaran gelap narkotika.
"Penyeludupan di pelabuhan Buton serta perbatasan Siak sangat dikhawatirkan, makanya kita lakukan penyelidikan dan razia di daerah perbatasan baik masuk ataupun keluar," kata Kapolres.
Kedua pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membawa durian yang dikemas dalam dus dan disimpan bersamaan dengan 11 paket narkotika dalam plastik hitam dan dimasukan ke dalam tas.
"Tas itu diletakan di bagasi belakang mobil bersebelahan dengan 2 dus durian utuh. 11 bungkusan itu 4 bungkusan besar yang di lakban dengan warna hitam dan 2 bungkusan besar plastik warna hijau yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu. Dan 5 bungkusan besar plastik bening Ekstasi," kata Kapolres.
Pengiriman narkotika senilai Rp 7 miliar lebih ini dikendalikam oleh Paman alias Heri alias Odol yang saat sekarang ini berada di Lapas Pekanbaru. BY dan RN bahkan tidak mengetahui kepada siapa barang haram itu akan diberikannya.
"Kisaran rupiahnya sabu 6 Kg itu harganya mencapai Rp 6,000,000,000 dan ekstasi 4,926 Butir Rp 1,477,800,000. Jadi totalnya bisa Rp 7,477,800,000. Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Kapolres lagi.***













