Parpol tak Lengkapi Berkas Caleg hingga 31 Juli, KPU Pelalawan: Otomatis tak Bisa Ikut Pileg
Penulis: Farikhin
Sesuai jadwal, KPU memverifikasi berkas bacaleg sampai dengan 21 Juli, kemudian menyampaikan hasilnya ke parpol untuk dilakukan perbaikan.
"Pada tanggal 31 Juli, berkas hasil perbaikan Parpol harus sudah masuk kembali," tegas Komisioner KPU Pelalawan, Asmadi, kepada GoRiau.com, Jumat (27/7/2018).
Jika ada Parpol yang terlambat mengembalikan berkas perbaikan, tegas Asmadi, maka hal itu tidak dibenarkan. KPU tidak akan menerima pengembalian berkas diatas tanggal 31 Juli.
"Kalau ada keterlambatan sudah tidak bisa lagi. Sebab 31 Juli merupakan batas terakhir yang telah ditetapkan," tandasnya.
Diungkapkan Asmadi, sampai hari ini belum ada Parpol peserta pemilu di Kabupaten Pelalawan yang mengembalikan berkas. "Sampai hari ini belum ada," katanya.
Menurut Asmadi, jika Parpol tidak melengkapi berkas Bacalegnya, dipastikan Bacaleg bersangkutan tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Kalau tidak melengkapi berarti tidak memenuhi sarat. Otomatis tak bisa ikut Pileg," tegasnya lagi menutup. ***