Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Parpol tak Lengkapi Berkas Caleg hingga 31 Juli, KPU Pelalawan: Otomatis tak Bisa Ikut Pileg

Parpol tak Lengkapi Berkas Caleg hingga 31 Juli, KPU Pelalawan: Otomatis tak Bisa Ikut Pileg
Jum'at, 27 Juli 2018 14:58 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan memberikan batas waktu perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Politik (Parpol) hingga 31 Juli 2018.

Sesuai jadwal, KPU memverifikasi berkas bacaleg sampai dengan 21 Juli, kemudian menyampaikan hasilnya ke parpol untuk dilakukan perbaikan.

"Pada tanggal 31 Juli, berkas hasil perbaikan Parpol harus sudah masuk kembali," tegas Komisioner KPU Pelalawan, Asmadi, kepada GoRiau.com, Jumat (27/7/2018).

Jika ada Parpol yang terlambat mengembalikan berkas perbaikan, tegas Asmadi, maka hal itu tidak dibenarkan. KPU tidak akan menerima pengembalian berkas diatas tanggal 31 Juli.

"Kalau ada keterlambatan sudah tidak bisa lagi. Sebab 31 Juli merupakan batas terakhir yang telah ditetapkan," tandasnya.

Diungkapkan Asmadi, sampai hari ini belum ada Parpol peserta pemilu di Kabupaten Pelalawan yang mengembalikan berkas. "Sampai hari ini belum ada," katanya.

Menurut Asmadi, jika Parpol tidak melengkapi berkas Bacalegnya, dipastikan Bacaleg bersangkutan tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Kalau tidak melengkapi berarti tidak memenuhi sarat. Otomatis tak bisa ikut Pileg," tegasnya lagi menutup. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/