DPSHP Pemilu 2019 Telah Diumumkan, KPU Pelalawan Tunggu Masukan Masyarakat
Penulis: Farikhin
Komisioner KPU Pelalawan, Asmadi mengatakan, DPSHP diumumkan diseluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan.
"Sekarang DPSHP sudah diumumkan di seluruh PPS yang ada, baik desa maupun kelurahan untuk mendapat masukan dari masyarakat," jelasnya, kepada GoRiau.com.
Dijelaskannya lagi, sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2018, masyarakat, pengawas dan peserta pemilu 2019 diharapkan dapat memberikan tanggapan selama tujuh hari setelah DPSHP diumumkan atau hingga 1 Agustus.
"Pengumuman DPSHP ini, tak ditampilkan informasi Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pemilih secara utuh," tandasnya.
Asmadi menyebut, daftar pemilih sementara hasil perbaikan berjumlah 195.624 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 905 tempat.
"Tapi boleh jadi angka itu akan ada perubahan. Karena kita masih menerima masukan dari masyarakat," tutupnya, Sabtu (28/7/2018). ***