Sembunyikan Sabu dalam Buku Tasawuf, Tiga Pemuda Ditangkap di Padangpariaman
"Ketiga tersangka diamankan Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, saat sedang duduk di salah satu rumah di Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, Padangpariaman," kata Kepala Kepolisian Resor Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, Rabu (1/8/2018) seperti diberitakan Covesia.com.
Ia mengatakan, tersangka yang diamankan yakni berinisial Y (27) warga Desa Balai Kuraitaji, Kota Pariaman, NA (22) warga Simpang Jagung Kota Pariaman dan R (17) warga Desa Rambai Kota Pariaman.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 1 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah pipet plastik sebagai sendok sabu, 1 bungkus plastik bening di dalamnya berisikan plastik pembungkus sabu, 1 unit handphone merk Evercoss, 1 buah gunting, 1 lembar kertas putih, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 buah buku warna hijau berjudul tasawuf dan uang sebesar Rp 650.000 ribu.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Paguah Duku Nagari Kuraitaji Kecamatan Nan Sabaris Padangpariaman adanya penyalahan guna narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga.
Kemudian, tim Sat Resnarkoba Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan sekira jam 00.30 WIB tim langsung mengamankan 3 orang tersangka yang sedang duduk di sebuah rumah.
"Saat penggeledahan tim melakukan pemeriksaan terhadap Y dan berhasil ditemukan 1 paket kecil di dalam buku bacaan tasawuf warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 114 dan 127 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | Covesia.com |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat |