Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
10 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Sembunyikan Sabu dalam Buku Tasawuf, Tiga Pemuda Ditangkap di Padangpariaman

Sembunyikan Sabu dalam Buku Tasawuf, Tiga Pemuda Ditangkap di Padangpariaman
Tiga tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, Rabu (1/8/2018). (Foto: Istimewa/Covesia.com)
Rabu, 01 Agustus 2018 09:58 WIB
PARIAMAN - Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman kembali membekuk tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaa narkotika jenis sabu di Nagari Kuraitaji, Padangpariaman, Sumatera Barat.

"Ketiga tersangka diamankan Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, saat sedang duduk di salah satu rumah di Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, Padangpariaman," kata Kepala Kepolisian Resor Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, Rabu (1/8/2018) seperti diberitakan Covesia.com.

Ia mengatakan, tersangka yang diamankan yakni berinisial Y (27) warga Desa Balai Kuraitaji, Kota Pariaman, NA (22) warga Simpang Jagung Kota Pariaman dan R (17) warga Desa Rambai Kota Pariaman.                                                     

Saat penggerebekan, petugas menemukan 1  paket  yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah pipet plastik sebagai sendok sabu, 1 bungkus plastik bening di dalamnya berisikan plastik pembungkus sabu, 1 unit handphone merk Evercoss, 1 buah gunting, 1 lembar kertas putih, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 buah buku warna hijau berjudul tasawuf dan uang sebesar Rp 650.000 ribu. 

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Paguah Duku Nagari Kuraitaji Kecamatan Nan Sabaris Padangpariaman adanya penyalahan guna narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga.

Kemudian, tim Sat Resnarkoba Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan sekira jam 00.30 WIB tim langsung mengamankan 3 orang tersangka yang sedang duduk di  sebuah rumah.

"Saat penggeledahan tim melakukan pemeriksaan terhadap Y dan berhasil ditemukan 1 paket kecil  di dalam buku bacaan tasawuf warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman  guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 114 dan 127 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***

Editor:Arie RF
Sumber:Covesia.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/